Soal Rencana Pemerintah Naikkan Harga BBM Subsidi, Begini Rekomendasi Ombudsman RI
Logo Ombudsman RI-ombudsman.go.id-
Radarcirebon.com, JAKARTA – Pemerintah diingatkan oleh Ombudsman RI untuk tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Apa yang disampaikan oleh Ombudsman RI ini berdasarkan hasil temuan dan kajian mereka dalam melihat fenomena di masyarakat mengenai rencana pemerintah untuk menikkan harga.
Hal ini menyikapi kondisi kuota BBM yang semakin menipis, bahkan dikhawatirkan tidak cukup hingga akhir tahun. Apalagi pasokan di berbagai daerah mulai langka.
BACA JUGA:Petugas Damkar Pos Pangenan berhasil Padamkan Api di Lahan Tebu Japura Bhakti Cirebon
“Kami meminta opsi ini jangan diambil. Jangan mengambil opsi menaikkan harga BBM bersubsidi. Karena ini bukanlah pilihan yang tepat dan bijak saat ini. Semua sudah kami jelaskan ke pemerintah,” jelas Hery Susanto dikutip dari Disway.id, Senin 29 Agustus 2022.
“Alasannya, kenaikan harga Pertalite dan Solar, yang proporsi jumlah konsumennya di atas 70 persen, sudah pasti akan mendorong terjadinya inflasi dan menyulut keresahan ekonomi masyarakat,” terang Hery.
Jika Pertalite naik jadi Rp 10.000 per liter, maka kontribusinya terhadap inflasi diprediksi mencapai 0,97 persen. Oleh karena itu pemerintah diminta agar tidak menaikkan harga.
BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar yang paling banyak dibutuhkan masyarakat terutama kalangan menengah ke bawah.
BACA JUGA:Menteri Keuangan: Bansos PLT dan Upah Pekerja Merupakan Pengalihan Subsidi BBM
Dalam konteks itu, justru pemerintah seharusnya menjaga optimisme rakyat agar bisa bangkit dari keterpurukan ekonomi yang menjadi tanggung jawabnya.
“Pemerintah mesti cermat dalam menggali seluruh sumber pendapatan negara dan mampu menutup kemungkinan terjadinya kebocoran anggaran terhadap APBN pada setiap belanja dan transfer ke daerah,” ujarnya.
Pemerintah hendaknya menerapkan pembatasan kendaraan roda dua (di bawah 250 cc) dan angkutan umum sebagai moda transportasi yang paling banyak digunakan masyarakat yang memakai BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar daripada langsung menaikkan harga BBM bersubsidi tersebut.
BACA JUGA:Siap-siap, Per 1 September 2022, Pekerja dengan Upah Dibawah Rp3,5 juta Diguyur Bansos
Selain kedua moda transportasi itu, konsumen diwajibkan tetap menggunakan Pertamax dan jenis di atasnya. Distribusi BBM bersubsidi tersebut juga perlu pengaturan batas pengisian BBM per harinya.
Kriteria sepeda motor dan kendaraan angkutan umum yang menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar agar dimasukan ke dalam revisi Perpres No 191/ 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Pemerintah melalui PT Pertamina Patra Niaga mesti melakukan edukasi dan konsultasi bagi masyarakat yang diprioritaskan mendapatkan BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar.
BACA JUGA:Pulang ke Cirebon, Claudia Emmanuela Helat Showcase, Ada Lagu Eksklusif yang Akan Diperkenalkan
Kondisi ini mengingat masih sangat banyaknya masyarakat yang belum mengetahui atau mengerti pendaftaran kuota BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina.
Selain itu, sambung Hery, perlu dilakukan aktivitas pengisian BBM secara mobile ke lokasi-lokasi basis perekonomian masyarakat.
Misal kelompok petani, nelayan, pedagang pasar, dan lain-lainnya. Sebab kelompok tersebut masih rentan perekonomiannya terutama pasca pandemi dan mereka merupakan tulang punggung perekonomian nasional yang sangat membutuhkan BBM bersubsidi.
Harus dilakukan optimalisasi pengawasan dan penegakkan sanksi tegas terhadap bentuk-bentuk penyimpangan praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.
BACA JUGA:Lahan Tebu di Japura Bakti Cirebon Kebakaran
Ombudsman RI juga telah meminta stakeholder terkait dalam hal ini Pemerintah, BPH Migas dan PT Pertamina Persero dan jajarannya dapat menindaklanjuti saran kebijakan yang disampaikan.
“Ini sebagai upaya memastikan agar BBM bersubsidi dapat terdistribusi tepat sasaran dengan menerapkan strategi dan kebijakan pengelolaan APBN yang efektif dan efisien di sektor tersebut,” jelas Hery.
Untuk diketahui semua rekomendasi Ombudsman RI telah dirangkum dalam Rapid Assesment mengenai pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina yang disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Menteri ESDM, PT. Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas dan Komisi VII DPR RI.
BACA JUGA:Korem 063 Sunan Gunung Jati Gelar Latihan Tempur, Besok 30 Agustus 2022 Hari Terakhir
Sementara itu Pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial kepada masyarakat untuk meningkatkan daya beli akibat tendensi berbagai macam kenaikan harga di tengah ancaman krisis global.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 24,17 triliun.
“Bapak Presiden meminta supaya kami, saya dalam hal ini bersama dengan Ibu Menteri Sosial, dan Pak Gubernur BI yang juga menceritakan mengenai perkembangan dari inflasi global," ucap usai melakukan rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin 29 Agustus 2022. (jun/disway)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase