Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Tiba di Rumah Pribadi

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Tiba di Rumah Pribadi

Empat mobil taktis Brimob bersiaga di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Foto: -Fransiskus Adryanto Pratama -JPNN.com

Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding berkali-kali guna meninggalkan kesan telah terjadi baku tembak.

Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun.

Selain Ferdy Sambo, timsus Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir J, dan Kuat Ma'ruf. (jpnn)

BACA JUGA:Klasemen Liga 1 2022 Setelah PSM Hancurkan Persib: Maung Bandung Makin Terpuruk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com