Nambah 0,54 persen Per 30 juni 2022 Lalu, Segini Jumlah Penduduk Indonesia
Ilustrasi aktivitas penduduk-Brian Merrill-Pixabay
Radarcirebon.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis data terbaru jumlah penduduk Indonesia pada 2022.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh menyebut, jumlah penduduk Indonesia tercatat 275.361.267 jiwa per 30 juni 2022 atau semester I 2022.
"Jumlah itu terdiri 138.999.996 penduduk laki-laki atau 50,48 persen, dan 136.361.271 penduduk perempuan atau 49,52 persen," ujar Zudan dalam keterangannya, Rabu 31 Agustus 2022.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut Bekasi, Korlantas Polri Temukan Petunjuk di Lokasi Kejadian
Menurut catatannya, jumlah penduduk Indonesia pada semester II, atau 30 Desember 2021, yakni 273.879.750 jiwa.
"Artinya, terjadi kenaikan jumlah penduduk 1.481.517 jiwa (0,54 persen) dalam enam bulan terakhir," ujarnya.
Berdasarkan piramida penduduk, kata Zudan, saat ini Indonesia didominasi oleh penduduk kategori produktif atau usia 15-64 tahun.
"Jumlahnya, mencapai 190.827.224 jiwa atau 69,30 persen," sebutnya.
BACA JUGA:Pertamina Umumkan Kenaikan Harga BBM Hanya untuk Jenis Pertamax Turbo, Dexlite dan Permina Dex
Adapun penduduk kategori usia muda (0-14 tahun) 67.155.629 jiwa atau 24,39 persen. Sisanya, kategori penduduk usia tua (65 tahun ke atas) 17.374.414 jiwa atau 6,31 persen.
"Adapun jumlah Kepala Keluarga (KK) sebanyak 88.929.047," imbuhnya.
Provinsi Jawa Barat masih berada di posisi pertama jumlah penduduk terbanyak di Indoneisa, mencapai 48.637.180 jiwa.
Pada tingkat kabupaten/kota, penduduk terbanyak berada di Kabupaten Bogor, yakni sejumlah 5.385.219 jiwa.
BACA JUGA:1 September 2022 Harga Pertalite dan Pertamax Belum Naik
Sedangkan, Provinsi Kalimantan Utara menjadi wilayah dengan jumlah penduduk paling sedikit, yakni 709.620 jiwa.
Kabupaten Supiori, Papua, menjadi wilayah dengan penduduk paling sedikit tingkat kabupaten/kota, yakni berjumlah 25.015 jiwa.
"Secara keseluruhan nasional, tingkat kepadatan penduduk di Indonesia adalah 145 jiwa per kilometer persegi," ungkapnya.
BACA JUGA:Diprediksi 2023 Terjadi Krisis Keuangan Global, Inilah Langkah yang akan Diambil Menkeu
Sesuai Pasal 58 ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2013, data kependuduk Dukcapil digunakan antara lain untuk kepentingan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, dan pembangunan demokrasi.
"Untuk itu data ini sudah diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI," tandasnya. (jun/disway)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase