Jual Miras di Dalam Sekolah di Cirebon, Kali Ini Polresta yang Bergerak, Digerebek
Sat Narkoba Polresta Cirebon melakukan penggerebekan ke pemasok, terkait informasi jual miras di lingkungan Sekolah Dasar (SD) 2 Metapada Kulon Cirebon.-Sat Narkoba Polresta Cirebon-radarcirebon.com
"Keduanya sudah kami minta keterangan, wajib lapor dan diminta tidak mengulangi perbuatannya," tegas dia.
Disampaikan juga bahwa tindakan kedua pelaku telah meresahkan masyarakat, apalagi terjadi di lingkungan sekolah dasar.
BACA JUGA:Mario Balotelli Bergabung FC Sion Swiss, Segini Nilai Kontraknya…
BACA JUGA:Atalia Praratya Kamil Dorong Kader Posyandu Fokus pada Peningkatan Kualitas Hidup Anak
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Cirebon juga melakukan penggeledahan di lokasi rumah dinas guru SDN 2 Mertapada Kulon.
Namun, saat penggeledahan tidak ditemukan minuman keras tetapi hanya botol kosong. Diduga para pelaku sudah mengamankan barang dagangannya lantaran viral di media sosial.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono mengatakan, setelah melakukan penggledahan terhadap rumah inventaris sekolah, hanya menemukan botol bekas miras.
"Kita langsung cek lapangan, memang kita tidak menemukan barang bukti cuma botol-botol bekas miras kita temukan," ujar Dadang, kepada radarcirebon.com.
BACA JUGA:Ridwan Kamil: Hasil Forum U20 Segera Direalisasikan dalam Rencana Aksi
BACA JUGA:Wapres dan Wagub Jabar Sepakat untuk Dorong Pengawasan di Pondok Pesantren
Saat razia, Satpol PP juga mengajak serta Muspika dan Korwil Pendidikan Kecamatan Astanajapura, untuk langsung mengecek ke lokasi. Kemudian, pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya pasca ditemukannya botol bekas miras.
"Kita akan rapatkan untuk menentukan langkah kedepan yang berkaitan dengan kondisi sekolah dasar ini," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: