Pajak Daerah Kota Cirebon, Tertinggi dari Restoran, Sampai Agustus Sudah Rp 37 Miliar

Pajak Daerah Kota Cirebon, Tertinggi dari Restoran, Sampai Agustus Sudah Rp 37 Miliar

Aktivitas warga di salah satu restoran. Pajak daerah Kota Cirebon tertinggi disumbang dari rumah makan.-Yuda Sanjaya-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, CIREBON - Pajak daerah Kota Cirebon masih disumbang oleh sektor restoran, bahkan sampai Agustus 2022 sudah mencapai Rp 37 miliar dari target Rp54 miliar.

Potensi dan perolehan pajak daerah Kota Cirebon sudah tergambar di triwulan ketiga 2022, pos pendapatan daerah yang berasal dari sektor pajak daerah mencapai hasil pengumpulan 64 persen dari target.

Di sisa waktu empat bulan ke depan, masih diyakini pendapatan pajak daerah Kota Cirebon bakal tercapai 100 persen.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon Syaroni ATD MT menjelaskan, posisi pendapatan pajak daerah per 31 Agustus ini, total sudah terkumpul Rp127 miliar atau 64,68 persen.

BACA JUGA:Waduh, Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Indonesia Terus Naik

BACA JUGA:Harga BBM Naik, Menteri Keuangan Sri Mulyani Bilang Begini

Target total pajak daerah di tahun 2022 mencapai Rp196 miliar. Syaroni tidak menampik, perolehan tertinggi masih dari pajak restoran.

Dari total pajak daerah yang telah terkumpul tersebut, pajak bumi dan bangunan (PBB) telah terhimpun Rp27 miliar atau 78,92 persen dari total target.

Kemudian, Bea peralihan hak tanah dan bangunan (BPHTB) telah terhitung sebesar Rp24 miliar atau 61,62 persen dari total target BPHTP 2022 sebesar Rp36 miliar.

Berikutnya, pajak reklame juga telah teralisasi Rp3,7 miliar atau 62,79 persen dari total target pajak reklame yang direncanakan di angka Rp6 miliar.

BACA JUGA:Polda Jabar Pecat Dua Anggotanya Karena Terbukti Terlibat Kasus Narkotika

BACA JUGA:PT KAI Daop 3 Cirebon Terus Ingatkan Soal Ini Kepada Masyarakat Saat Melintasi Rel Kereta Api

Untuk pajak restoran juga telah teralisasi cukup lumayan di angka Rp37,8 miliar atau 69,56 persen dari total target Rp54,3 miliar.

Pajak hotel juga telah terkumpul lumayan di kisaran Rp12.039.338.670 atau 66,5 persen dari total target yang direncanakan sebesar Rp18.105.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: