Tunjangan Profesi Guru Tidak Bisa Ditawar Lagi, Komisi X DPR RI: Sudah Menjadi Hak

Tunjangan Profesi Guru Tidak Bisa Ditawar Lagi, Komisi X DPR RI: Sudah Menjadi Hak

Ilustrasi guru sedang mengajar-Pixabay-

Dirinya pun berharap ketika uji publik tersebut, para stakeholder dapat menyampaikan pandangan dan masukannya. 

BACA JUGA:Babak 32 Liga Champions 2022-2023 Dimulai, Segini Total Hadiah yang Diberikan

"Tetapi selain nanti yang secara formalnya, ini kuncinya yang informal itu, yang paling penting lakukanlah masukan-masukan ini kepada 54 anggota DPR RI dari Komisi X di dapilnya masing-masing. Itulah pengawalan yang paling tepat,” pungkas Dewi.

Diketahui, RDPU dengan PB PGRI, PP IGI, DPP PLKP dan Poros Pelajar Nasional terdiri dari beberapa agenda, yakni audiensi terkait rekomendasi Rapat Koordinasi Nasional PGRI terkait RUU Sisdiknas, penyampaian usulan IGI mengenai RUU Sisdiknas, diskusi tentang RUU Sisdiknas serta dukungan penguatan lembaga kursus dan pelatihan, serta penyampaian aspirasi terkait RUU Sisdiknas. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase