Plat Nomor Putih Sudah Ada di Cirebon, Ada di Samsat Sumber dan Ciledug

Plat Nomor Putih Sudah Ada di Cirebon, Ada di Samsat Sumber dan Ciledug

Plat nomor atau TNKB putih sudah ada di Samsat Kota Cirebon. -Ist-Radarcirebon.com

Radarcirebon.com, CIREBON - Plat nomor putih dengan tulisan hitam sudah ada di wilayah Kabupaten Cirebon. Khususnya Samsat Sumber dan Ciledug.

Humas Polresta Cirebon menyatakan bahwa plat nomor putih atau TNKB putih spektek baru sudah ada di Samsat Sumber dan Samsat Ciledug, terhitung Kamis, 8, September 2022.

Tetapi, plat nomor atau TNKB putih yang sudah ada di Samsat Sumber dan Ciledug, Kabupaten Cirebon, hanya diperuntukan bagi BBN 1 dan BBN 2.

Korlantas Polri memang sebelumnya telah melakukan penerapan plat nomor atau TNKB putih sejak Juni 2022. Tetapi prosesnya bertahap.

BACA JUGA:Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia, Pangeran Charles Naik Tahta

BACA JUGA:Inggris dan Dunia Berduka, Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia

Kendati demikian, belum ditentukan kapan TNKB ini akan benar-benar berlaku. Sebab, pada proses BBN 1 dan 2 yang berlangsung sepanjang Agustus 2022, masih menggunakan plat hitam.

Adapun prioritas distribusi plat nomor putih tersebut baru untuk kendaraan baru dan kendaraan yang sudah habis pajak dan masa berlaku 5 tahunan.

Perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan menjadi penyebab tidak bisa langsung semua kendaraan mendapatkan plat nomor putih.

Penerapan TNKB putih ini juga bertujuan untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini sudah mulai diberlakukan.

BACA JUGA:Di Ajang MIEFF, Paviliun Jawa Barat Jadi Magnet Warga Kota Makassar

BACA JUGA:Erdogan Dukung Putin Perihal Kebijakan Ekspor Biji-Bijian

Peraturan mengenai perubahan warna baru plat nomor kendaraan tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan bahwa peralihan warna dasar plat nomor kendaraan dari hitam ke putih segera dilakukan pada 2022.

Yusri mengatakan, perubahan warna plat nomor kendaraan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 07/2021.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga menyatakan, bahwa peralihan warna dasar plat nomor kendaraan dari hitam ke putih akan memiliki manfaat yang banyak bagi masyarakat.

BACA JUGA:Hasil Karya Ridwan Kamil, Masjid 99 Kubah di Makassar Resmi Dibuka

BACA JUGA:Dianggap Tidak Profesional dalam Bertugas, AKP Dyah Chandrawati Disanksi Turun Jabatan

Di antaranya adalah untuk mendukung sistem tilang elektronik berbasis kamera hingga parkir elektronik.

Kendati sudah ada di Samsat Sumber dan Ciledug, Kabupaten Cirebon, namun prioritas plat nomor atau TNKB putih baru untuk BBN1 dan BBN 2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: