Calon Gubernur Pengganti Anies Baswedan, Ini Tiga Kandidat yang Masuk Kandidat Pj
Tiga kandidat yang digadang-gadang bakal menjadi calon pengganti Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.-Ist/tangkapan layar/kolase-radarcirebon.com
Marullah Matali
Sosok asli Betawi yang sempat menjadi walikota Jakarta Selatan dari 2018 sampai dengan 2021. Juga mendapatkan penghargaan Satyalancara Karya Satya.
Tahun 2021 sempat menjadi Sekda DKI Jakarta menggantikan Saefullah, yang wafat karena covid-19. Hingga saat ini masih menjabat sekda DKI Jakarta.
BACA JUGA:Soal Polemik Pembangunan Gereja di Cilegon Tidak Berlarut-larut, Menag Yaqut Akan Lakukan Ini
BACA JUGA:Sembelih dan Masak Kucing Hamil untuk Sarapan, Pria Ini Ditangkap Polisi
Bahtiar Baharuddin
Beliau adalah Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Kelahiran Bone, Sulawesi Selatan tahun 1973. Bahtiar berpengalaman menjadi pj gubernur.
Juga pernah menjadi Direktur Perundang-undangab Ditjem Polpum. Juga pernah menjadi Pj Gubernur Kepulauan Riau tahun 2020. Bahkan sempat menjadi Kapuspen Kemendagri.
Seperti diketahui, DPRD DKI Jakarta bakal mengusulkan nama-nama penjabat gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan dengan waktu usulan sampai dengan 16, September 2022.
Usulan tersebut nantinya akan diproses sebelum akhirnya dilantik. Kendati demikian di luar tiga kandidat ini, belum diketahui siapa nantinya yang diusulkan oleh para wakil rakyat.
BACA JUGA:Bharada Sadam, Ajudan dan Sopir Irjen Pol Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Demosi 1 Tahun
BACA JUGA:Tengah Pekan Ini Kompetisi Sepakbola di Inggris Kembali di Gelar, Premier League Kapan?
Seperti diketahui, rapat paripurna pemberhentian Anies Baswedan akan digelar pada Selasa, 13, September 2022.
Penjadwalan tersebut telah disepakati seluruh jajaran Bamus yang hadir, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali beserta jajarannya.
Jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria bakal berakhir pada 16 Oktober 2022. Tetapi penjadwalan paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: