Artis Asal Cirebon Yuyun Sukawati, Besok Sidang Kasus KDRT di PN Cirebon

Artis Asal Cirebon Yuyun Sukawati, Besok Sidang Kasus KDRT di PN Cirebon

Kasus KDRT dengan korban artis asal Cirebon, Yuyun Sukawati akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, CIREBON - Artis asal Cirebon Yuyun Sukawati yang menjadi korban kasus KDRT besok akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.

Kasus KDRT artis Yuyun Sukawati dengan terlapor adalah suami sendiri Fajar Umbara, akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.

Sementara pada agenda persidangan, Humas PN Kota Cirebon, Arie Ferdian mengatakan, agenda sidang kasus KDRT artis Yuyun Sukawati adalah pemeriksaan saksi.

"Betul, sidangnya besok tanggal 14, September 2022 dengan acara persidangan untuk mendengar keterangan saksi," kata Arie, kepada radarcirebon.com, Selasa, 13, September 2022.

BACA JUGA:Napi Lapas Gintung Cirebon Mengendalikan Peredaran Narkoba, Kalapas: Kami Bersinergi dengan Polisi

BACA JUGA:Iseng WA Luhut Binsar Pandjaitan, Dibalas Seperti Ini, Menohok!

Dalam kasus ini, Fajar Umbara selaku suami sudah ditahan di penjara sejak April 2021 dan hingga saat ini masih menjalani proses hukum.

Terkait agenda persidangan yang dilaksanakan di Cirebon, besar kemungkinan karena Fajar Umbara yang tadinya ditahan di Lapas Pemuda, kini dipindahkan ke Lapas Klas I Cirebon.

Kasus ini, mulanya terkait dengan KDRT oleh Fajar Umbara yang merupakah ayah sambung dari anak Yuyun Sukawati. Kasus KDRT terhadap anak ini, terjadi di Apartemen Breeze Bintaro. Namun, kasus tersebut ternyata masih berlanjut.

Diduga ada kasus lain yakni KDRT kepada artis Yuyun Sukawati yang merupakan istrinya dan hal tersebut sudah berlangsung lama.

BACA JUGA:Tawuran Pemuda Digagalkan, 9 Motor dan Celurit Diamankan

BACA JUGA:ISBI Bandung Tampilkan Layar Sauh, Karya Seni Pertunjukan Budaya Maritim

Sebelumnya, Fajar Umbara divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta, terkait kasus KDRT, dalam sidang beragendakan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 13, September 2021.

Fajar Umbara dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan dugaan penganiayaan terhadap sang istri, Yuyun Sukawati, dan anaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: