Kronologi ASN Siksa Istri, Pernah Rujuk Siksa Lagi, Ending-nya Jadi Tersangka

Kronologi ASN Siksa Istri, Pernah Rujuk Siksa Lagi, Ending-nya Jadi Tersangka

Ilustrasi foto kekerasan terhadap perempuan. -Pixabay-

Kronologi ASN Siksa Istri, Pernah Rujuk Siksa Lagi, Sekarang Jadi Tersangka

RADARCIREBON.COM - Seorang aparatur sipil negara alias ASN siksa istri berulang kali. Pernah rujuk tapi menyiksa lagi.

ASN yang bertugas di Badan Narkotika Nasional alias BNN tersebut kini telah berstatus tersangka dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT.

Kasus ASN siksa istri sudah ditangani pihak kepolisian. ASN berinisial AF itu kini sudah berstatus tersangka.

Sebelum penetapan tersangka, polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan hingga pelaksanaan gelar perkara.

BACA JUGA:Hari Ini Single Putri Ariani feat Alan Walker Rilis, 'Who I Am' Ditunggu Publik

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Angin Puting Beliung di Indramayu, Rumah Warga Hancur

“Setelah selesai pemeriksaan dokter forensik, kami lakukan gelar perkara dan menetapkan AF sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan oleh korban,” demikian dijelaskan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus dilansir dari kbeonline.id.

Polisi juga sudah mengantongi sejumlah barang bukti. Antara lain adalah buku nikah antara pelaku dan korban.

Di samping itu, polisi sudah mengamankan rekaman video CCTV yang menayangkan tindak kekerasan pelaku kepada korban.

“Alat bukti yang sudah kami sita adalah buku nikah antara korban dan tersangka, 1 buah flashdisk berisikan video kekerasan yang dialami korban,” tutur Kompol Muhammad Firdaus.

BACA JUGA:Supoter Indonesia Jangan Panik, Kalah dari Libya Merupakan Eksperimen Shin Tae-yong

BACA JUGA:Begini Penampakan Hunian Tetap untuk Warga Korban Gempa Cianjur, Pembangunan Hampir Selesai

Muhammad Firdaus membenarkan bahwa pelaku berinisial AF merupakan seorang ASN yang berdinas di BNN. Dia juga mengatakan, bahwa AF terancam pidana penjara 5 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: