Kronologi ASN Siksa Istri, Pernah Rujuk Siksa Lagi, Ending-nya Jadi Tersangka

Kronologi ASN Siksa Istri, Pernah Rujuk Siksa Lagi, Ending-nya Jadi Tersangka

Ilustrasi foto kekerasan terhadap perempuan. -Pixabay-

“Pasal 44 ayat (1) subsider ayat (4) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara,” jelas Firdaus.

“Iya betul tersangka kerja di BNN,” imbuhnya.

Sebelumnya, korban sempat melaporkan dugaan kasus KDRT yang dia alami ke polisi pada Agustus 2021.

BACA JUGA:Sopir Bus Bhineka Warga Cirebon Jadi Tersangka Kecelakaan di Tol Jakarta - Cikampek

BACA JUGA:Menurut Catatan Sejarah Ini, Cirebon dan Kuningan Ternyata Pernah Berperang! 

Namun pasca laporan tersebut keduanya sempat rujuk kembali. Kompol Muhammad Firdaus menjelaskan, perkara tersebut dihentikan pasca keduanya rujuk.

“Dilaporkan pada tahun 2021 bulan Agustus 2021 itu sepenuhnya berjalan, proses, dua bulan kemudian, Oktober 2021 atas permintaan korban perkara ini ditunda untuk sementara waktu. Dikarenakan korban dan terlapor itu kembali bersama (rujuk) dalam artian mereka sudah berdamai,” jelas Kompol Muhammad. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: