Remaja Bacok Sopir Taksi Online, Bocil Lakukan Pelecehan di Hutan Kota

Remaja Bacok Sopir Taksi Online, Bocil Lakukan Pelecehan di Hutan Kota

Ilustrasi pembacokan--

Namun, pelaku langsung ditangkap anggota polisi yang sedang berpatroli.

"Saat itu ada anggota yang sedang patroli dan pelaku ditangkap," ujar Yayan.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.

Adapun korban saat ini masih dirawat Rumah Sakit Mulyasari.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap empat anak terduga pelaku kekerasan seksual terhadap remaja putri berusia 13 tahun di Hutan Kota Rawa Malang, Jakarta Utara.

BACA JUGA:Hasil Pertandingan Indonesia vs Vietnam 3-2: Piala Asia U-20 Kami Datang

BACA JUGA:Pertamina Akan Lakukan PHU Pada Mitra yang Lakukan Pengoplosan

"Pelaku sudah diproses," kata Irjen Fadil dikonfirmasi Antara di Jakarta, Sabtu (17/9), seperti dilansir JPNN.

Kapolres Jakut Kombes Wibowo mengungkapkan proses hukum dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi pada 1 September sekitar pukul 17.30 WIB ini masih berjalan.

Polisi juga sudah memeriksa keterangan dari mereka yang masih berumur di rentang usia 12 hingga 14 tahun dan mengungkap motif, yaitu korban menolak cinta salah seorang dari mereka.

"Memang begitu, korban ini sedang pulang sekolah ketemu empat orang ini karena salah satu dari mereka pernah ditolak cintanya oleh si korban," kata Wibowo.

Setelah ditangkap, kata Wibowo, mereka tidak dipulangkan, tetapi dititipkan ke Selter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur, karena tidak bisa ditahan sesuai Pasal 32 UU SPPA.

Wibowo mengatakan mungkin kesalahpahaman muncul ketika polisi menerapkan untuk satu orang dari mereka karena dikenai pasal khusus, yakni pasal 32 UU SPPA dan dia memang masih berusia 12 tahun.

Wibowo juga menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Pemasyarakatan, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak serta pengacara tersangka.

"Koordinasi untuk menentukan apakah anak itu diserahkan kembali kepada orang tua atau mengikuti pendidikan pembinaan selama enam bulan," katanya. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com