Masih Butuh Perbaikan, RUU Sisdiknas Tidak Masuk dalam Prolegnas Prioritas Perubahan 2022

Masih Butuh Perbaikan, RUU Sisdiknas Tidak Masuk dalam Prolegnas Prioritas Perubahan 2022

Baleg DPR RI menolak RUU Sisdiknas masuk kedalam Prolegnas Prioritas Perubahan tahun 2022-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Radarcirebon.com, JAKARTA – Akhirnya, Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang selama ini digaungkan oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) secara mufakat ditolak masuk dalam Prolegnas Prioritas Perubahan 2022.

Dalam rapat Badan Legislasi DPR RI memutuskan agar pemerintah mengkaji ulang draf dan naskah akademik RUU Sisdiknas yang dinilai masih kontroversial.

Di Rapat tersebut, diambil keputusan oleh 7 dari 8 fraksi DPR RI yang hadir.

BACA JUGA:Rally Moge Cirebon-Lombok Sambil Berbagi ala Police Owners Group

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, bahwa usulan Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas tidak dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas Perubahan 2022.

"Sudah kita sepakati, khusus (RUU) Sistem Pendidikan Nasional akan kami lakukan evaluasi. Mudah-mudahan di awal tahun mendatang atau bisa di tahun ini pemerintah bisa merapikan dan mengomunikasikan drafnya," kata Supratman dikutip dari siaran YouTube Baleg DPR, Kamis 22 September 2022.

Sementara itu, perwakilan Fraksi Partai Golkar, Ferdiansyah juga meminta agar pemerintah terlebih dahulu menyelesaikan problematika kegaduhan RUU Sisdiknas. 

BACA JUGA:Kurangi Emisi Karbon, Pemerintah Targetkan 5 Juta Produksi Kompor Listrik di 2023

"Justru jangan memindahkan kegaduhan ke DPR. RUU ini kan inisiatif pemerintah, selesaikan dulu di pemerintah. Kegaduhan ini kan hadi bukti tidak terjalin komunikasi yang baik," kata Ferdiansyah.

Di tempat yang sama, perwakilan Fraksi PKS, Ledia Hanifa pun menyarankan agar Kemendikbudristek selaku pengusul, bisa mengevaluasi beberapa poin RUU yang menjadi sebab kegaduhan belakangan ini. 

"Selesaikan dulu di pemerintah dan stakeholder pendidikan. Begitu selesai dan materi RUU dipahami sebagian besar orang, tinggal kita bahas bersama," ujarnya.

BACA JUGA:Diklaim Sebar Hoax, Kejari Kabupaten Cirebon Laporkan Konten Kreator Youtube Alvin Lim

Setelah mendengar masukan para fraksi, perwakilan Pemerintah yang hadir, yakni Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly menyatakan masukan yang disampaikan dari fraksi akan menjadi catatan bagi Pemerintah.

"Kami akan minta Kemendikbudristek untuk merapikan kembali dan mengomunikasikan dengan baik. Khususnya soal draf dan naskah akademik," tuturnya.

"Mungkin Dalam evalusai melalui raker, usulan bisa kita masukkan kembali mungkin di awal tahun 2023 atau sesuai kesiapan pemerintah," tandasnya. (jun/disway)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase