Heboh Kakak Asuh Ferdy Sambo, Arman Hanis Merespons dengan Kalimat Tegas

Heboh Kakak Asuh Ferdy Sambo, Arman Hanis Merespons dengan Kalimat Tegas

Ilustrasi Ferdy Sambo. -Disway.id-

Karena itu, Arman enggan berkomentar lebih jauh ihwal kakak asuh tersebut.

Pasalnya, kata dia, tidak ada relevansi dengan perkara yang tengah ditanganinya.

"Kami tidak memberikan tanggapan lebih lanjut, karena tidak berhubungan dengan perkara yang kami tangani," pungkas Arman Hanis.

Mantan Kadiv Propam Polri itu telah dipecat dari Korps Bhayangkara buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putusan KKEP yang mengakhiri karier Ferdy Sambo di Polri dibacakan majelis KKEP di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9/2022).

BACA JUGA:Wow! Ada Shadow Organization Kemendikbud, Diungkap Nadiem Makarim: Anggotanya 400 Orang

Dalam putusannya, KKEP menyatakan menolak permohonan banding pemohon Ferdy Sambo.

Ketua sidang banding Komjen Agung Budi Maryoto juga menyatakan majelis KKEP tetap menguatkan putusan sidang etik pada 26 Agustus 2022 lalu.

"Menguatkan putusan sidang Kode Etik Polri tertanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," ujar Agung.

Setelah dipecat, Ferdy Sambo yang tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan perintangan atau obstruction of justice penyidikan kematian sang ajudan, terancam hukuman mati.

BACA JUGA:Usai Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Tutup Kolom Komentar

BACA JUGA:Antusias Tinggi, Jumlah Pendaftaran Petmil Dishut Lampaui Target

Ancaman hukuman mati itu sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP yang disangkakan terhadap Ferdy Sambo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com