Usai Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Tutup Kolom Komentar
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika memilih tutup komentar di Instagram usai gugat cerai Dedi Mulyadi.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, PURWAKARTA - Usai gugat cerai sang suami Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika memilih untuk tidak banyak berbicara dan menutup kolom komentar di Akun Media Sosial Instagram.
Seperti diketahui, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika gugat cerai sang suami, Dedi Mulyadi pada hari Senin, 19, September 2022.
Sekitar tiga hari yang lalu, atau pasca kabar Bupati Purwakarta gugat cerai Kang Dedi Mulyadi, tiba-tiba kolom komentar di akun media sosial Instagram ditutup.
Belum diketahui mengapa Ambu Anne, sapaan akrabnya, sampai menutup kolom komentar di akun media sosial miliknya. Sementara di tengah isu perceraian tersebut, nampak masih aktif beraktivitas.
BACA JUGA:Antusias Tinggi, Jumlah Pendaftaran Petmil Dishut Lampaui Target
BACA JUGA:2 Pemuda Asal Krangkeng Indramayu Ditangkap Polisi, Kasus Pencurian Sepeda Motor di Cirebon
Bahkan, Ambu Anne sempat menerima penghargaan sebagai kepala daerah perempuan inspiratif tahun 2022 dari Tempo Media Group.
Terkait kabar gugat cerai Kang Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta sampai saat ini belum menyampaikan keterangan kepada awak media. Meski dia juga meminta doa agar segala sesuatunya selesai dengan baik.
Terkait kabar gugat cerai tersebut, Bupari Purwakarta membenarkan apa yang disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta.
Rencananya, sidang cerai Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi akan dilaksanakan pada 5, Oktober 2022.
BACA JUGA:KRI Dewa Ruci di Cirebon, Jadwal Open Ship dan Misi Ini yang Dilakukan, Simak!
BACA JUGA:MotoGP Jepang 2022: Berita Kebakaran, Jadwal Lengkap dan Klasemen Sementara
Tidak hanya Ambu Ratna, Dedi Mulyadi juga memilih tidak menanggapi kabar perceraian tersebut dan beraktivitas seperti biasa.
Kang Dedi Mulyadi bahkan masih membuat konten video di akun Instagram miliknya, Jumat, 23, September 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: