Oknum Anggota Polres Cirebon Kota Diduga Perkosa Anak Tembus ke Hotman Paris: Halo Kadiv Propam

Oknum Anggota Polres Cirebon Kota Diduga Perkosa Anak Tembus ke Hotman Paris: Halo Kadiv Propam

Pengacara Hotman Paris Hutapea menerima aduan terkait oknum polisi di Polres Cirebon Kota yang diduga perkosa anak sambung.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com

Ibu korban juga mempertanyakan kepada penyidik, kenapa barang bukti yang disita. Padahal, dalam kejadian dugaan pemerkosaan tersebut dilakukan 3 hari berturut-turut.

"Saya ke pasar sama ART, anak saya sudah pakai seragam dan baru sarapan. Dipaksa berhubungan. Dicekoki obat-obatan warna merah," tandasnya.

BACA JUGA:Update Kebakaran Gunung Ciremai, Api Berhasil Dipadamkan, Luas Area yang Terbakar Masih Didata

BACA JUGA:Resep dan Cara Pembuatan Pempek Palembang, Yuk Dicoba, Anti Gagal!

Merespons pengaduan itu, Hotman Paris meminta agar Div Propam Polri, Propam Polda Jabar dan Propam Polresta Cirebon memeriksa penanganan kasus ini.

"Mohon kepada Propam Polresta Cirebon dan Propam Polda Jabar, dan Propam Mabes Polri turun memeriksa. Apakah penyidik sudah melaksanakan tugasnya secara maksimum," tandasnya.

Diungkapkan Hotman, pada kasus ini ada dugaan penganiayaan. Kemudian pemberian obat yang tidak diketahui jenisnya, tetapi menimbulkan halusinasi.

"Anak kecil dikasih obat, apakah itu obat apa, tapi yang jelas menimbulkan halusinasi. Sudah ada hasil visum, baik kerusakan vagina maupun kerusakan tubuh karena penganiayaan," bebernya.

BACA JUGA:Siswi SMP Jalan-Jalan Bareng Pelajar SMA Masuk Rumah Kosong, Berakhir Tragis

BACA JUGA:Tragis! Malaysia Babak Belur di Final King's Cup 2022

Seperti diketahui, dalam pemberitaan radarcirebon.com, bahwa Briptu C oknum anggota Polres Cirebon Kota yang dilaporkan atas kasus penganiayaan dan perkosa anak sambung telah ditahan Polresta Cirebon.

Kasus ini, dibagi dalam dua penanganan yakni secara kode etik oleh Propam Polres Cirebon Kota. Kemudian secara pidana oleh Unit PPA Polresta Cirebon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: