Tersangka Kasus Korupsi Pompa Riol Cirebon Mengadu ke Ahmad Sahroni Komisi III DPR RI

Tersangka Kasus Korupsi Pompa Riol Cirebon Mengadu ke Ahmad Sahroni Komisi III DPR RI

Erdi Djati Soemantri Kuasa hukum Lolok Trivianto mengadu ke komisi hukum DPR-RI dan KPK, atas yang dialami oleh kliennya.-Azis Muhtarom-RADAR CIREBON

Radarcirebon.com, CIREBON - Tersangka dugaan korupsi penjualan pompa air riol Lolok Tivianto, mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya.

Kali ini, yang bertindak sebagai pemohon praperadilan adalah putri dari tersangka, melalui kuasa hukumnya Erdi Djati Soemantri.

Di tengah proses praperadilan yang tinggal menunggu putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Cirebon yang dijadwalkan digelar Selasa 27 September 2022, Erdi memaparkan sejumlah upaya pencarian keadilan lainnya yang selama ini dilakukan oleh pihak kliennya.

BACA JUGA:Peretasan Kembali Terjadi, Data Pemilik SIM Card di Australia Juga Dicuri

Di antaranya, telah mengadukan tindakan aparat penegak hukum (APH) yang dianggap sewenang-wenang tersebut, kepada komisi III DPR-RI. Selain itu, juga telah mengadukan APH kepada Komisi pemberantasan Korupsi.

Pengaduan ke Komisi yang membidangi masalah hukum di Senayan tersebut, sambung Erdi, supaya fungsi pengawasan dari komisi III dapat menindaklanjuti adanya tindakan sewenang-wenang yang dilakukan APH, dalam hal ini Kejari Kota Cirebon.

Karena menurutnya, penetapan status tersangka korupsi terhadap kliennya tersebut, dilakukan tanpa didukung oleh bukti-bukti adanya kerugian negara.

BACA JUGA:OJK Merilis 102 Pinjol Legal, Berikut Ini Daftarnya

“Kami telah beberapa kali melakukan Kordinasi, serta telah diminta untuk melengkapi dokumen yang mendukung materil pengaduan ini.”

“Informasinya, akan segera ditindaklanjuti setelah pimpinan komisi III pulang dari luar negeri,” ungkapnya, kepada wartawan Senin 26 September 2022.

Terkait permohonan perkara praperadilan dari pihak keluarga kliennya ini, Erdi mengakui jika praperadilan ini merupakan upaya kedua kalinya.

BACA JUGA:Beri Pujian untuk Gubernur Jabar, Prabowo Lirik Ridwan Kamil Cawapres

Dengan kuasa  dari putri kliennya selaku pemohon. Sedangkan, untuk praperadilan pertama, pemohonnya adalah kliennya langsung, namun permohonan praperadilan tersebut ditolak hakim.

Saat ini, upaya permohonan praperadilan kedua kalinya tersebut tinggal menunggu ketok palu hakim, Selasa 27 September 2022.

Apapun hasil putusan praperadilan tersebut, Erdi mengaku tidak akan berhenti untuk terus mencari keadilan bagi kliennya, baik itu lewat proses meja hijau pada perkara pokok dugaan kasus korupsinya.

Atau lewat upaya lainnya, yang salah satunya sedang ditempuh dengan mengadukan hal ini kepada KPK maupun komisi III DPR-RI. (azs)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase