Kecanduan Film Dewasa Penumpang KRL Mesum Nekat Menggesekan Kemaluannya
Ilustrasi pelecehan seksual di dalam KRL. Foto:-Dokumentasi -Radarcirebon.com
“Berdasarkan pengakuannya baru sekali, tetapi masih terus kami dalami,” terangnya.
Selain itu, pelaku juga telah melakukan tes kejiwaan untuk mengetahui kondisinya.
“Pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku sudah kami lakukan, tetapi masih menunggu hasilnya," kata Yogen.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Undang-undang 281 KUHP tentang pencabulan di muka umum.
“Sehingga pelaku terancam hukuman di atas lima tahun,” tandasnya.
BACA JUGA:MU Merekrut Bek Napoli Mantan Anak Asuh Shin Tae-yong, Biaya Transfernya Setengah Triliun
BACA JUGA:Pasha Ungu Siap Jadi Calon Bupati Majalengka, Ketua DPD PAN: Jakarta-Majalengka Cuma 2 Jam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com