Warga Gamel Cirebon Ditangkap Polisi karena Judi Remi, Berawal dari Laporan Emak-emak

Warga Gamel Cirebon Ditangkap Polisi karena Judi Remi, Berawal dari Laporan Emak-emak

Warga Desa Gamel, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon ditangkap polisi karena judi remi.-Cecep Nacepi-radarcirebon.com

"Pengakuannya kalau punya uang saja datang ke situ. Pasangannya minimal Rp2.000. Akibat perbuatannya, mereka kita jerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tandasnya.

Salah satu pelaku yang berinisial IS mengaku menyesal. Dia menyadari sedang apes. Awalnya, IS pulang kerja lembur sebagai tukang kayu.

BACA JUGA:Tigadelapan Gelato Hadirkan Konsep Backyard

BACA JUGA:Tok! Johanis Tanak Terpilih Sebagai Pimpinan KPK Gantikan Lili Pintauli

Karena hubungan dengan istrinya lagi kurang baik, IS ikutan berkumpul dengan orang yang judi remi. Ia juga kemudian ikutan bermain judi.

"Malam itu kebetulan aja, saya lagi males pulang karena sedang bertengkar sama istri. Jadi pulang lembur langsung ke tempat judi."

"Jadi saya ikut main, modal Rp20.000. Baru empat putaran, tiba-tiba digerebek dan diamankan. Saya lagi apes saja," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: