KPU Sediakan Fitur Sipol untuk Menghapus Pencatutan Nama Penduduk oleh Partai Politik
Komisi Pemilihan Umum (KPU)-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
Sedangkan, bagi namanya yang dicatut oleh partai politik diberikan waktu untuk melapor ke Bawaslu RI hingga 13 Desember 2022. (disway)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase