KPU Sediakan Fitur Sipol untuk Menghapus Pencatutan Nama Penduduk oleh Partai Politik

KPU Sediakan Fitur Sipol untuk Menghapus Pencatutan Nama Penduduk oleh Partai Politik

Komisi Pemilihan Umum (KPU)-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Sedangkan, bagi namanya yang dicatut oleh partai politik diberikan waktu untuk melapor ke Bawaslu RI hingga 13 Desember 2022. (disway)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase