Guru di Bogor Nekat Periksa Celana Dalam Siswi yang Mengaku Haid dan Tak Ikut Salat Duha

Guru di Bogor Nekat Periksa Celana Dalam Siswi yang Mengaku Haid dan Tak Ikut Salat Duha

Ilustrasi foto.-Pixabay-

Menurutnya, Salat Duha dalam agama Islam adalah ibadah sunah, sehingga siswa pun tidak diwajibkan untuk mengikutinya.

Namun, atas nama program sekolah, kegiatan Salat Duha pun menjadi rutinitas wajib siswa.

“Salat Duha dalam agama adalah salat sunah, bukan salat wajib, tetapi menjadi wajib atas nama program sekolah di SMA Negeri ini. Sekali lagi sekolah ini adalah sekolah negeri yang didirikan pemerintah, bukan satuan pendidikan berbasis agama,” ungkapnya.

Seharusnya sekolah cukup memfasilitasi siswa-siswi yang memang menjalankan Salat Duha atas keinginannya sendiri, bukan paksaan.

BACA JUGA:Terungkap! ISIS Dilaporkan Meneror Sekolah Muslim di Israel

BACA JUGA:Mantap! Pembalap Indonesia Ini Juara Balap ATC di Thailand

“Jika anak didik memang ingin Salat Duha, sekolah wajib memfasilitasi, bisa dilakukan sendiri, tetapi bukan mewajibkan salat sunah, sehingga anak didik yang tidak melaksanakan Salat Duha akan mendapatkan sanksi,” tambahnya.

Saat menerima pengaduan, Retno pun langsung berkoordinasi denga Ketua Pokja Pencegahan dan Penanggulangan 3 Dosa Besar di Pendidikan, Chatarina Girsang.

Katanya, mereka langsung menurunkan tim ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk menelusuri kejadian ini.

“Ada tiga orang tua dan anak yang menandatangani, tetapi ketiganya tidak sama dengan pihak yang mengadu kepada kami. Saat pengadu kami konfirmasi apakah mengetahui kesepakatan dalam berita acara tersebut dan apakah diundang dalam islah tersebut? Ternyata keduanya menjawab sama sekali belum mengetahui dan tidak pernah diundang islah oleh pihak sekolah,” jelasnya.

Maka dari itu, KPAI bersama-sama dengan Tim Itjen KemendikbudRistek bakal menggelar rapat koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Jawa Barat guna tindak lanjut permasalahan ini.

Koordinasi ini salah satunya mencari tahu apakah terbukti ada pelanggaran perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perlindungan perundangan.

Terutama UU Perlindungan Anak dan Permendikbud No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.

“Setelah mendengarkan dan menggali keterangan dari kedua pihak, yaitu pengadu serta dari pihak teradu, maka langkah selanjutnya KPAI akan melakukan rapat koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk mencari solusi dan menuntaskan kasus ini,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com