Prostitusi Anak di Kedawung Dibongkar Polres Cirebon Kota, Muncikari Ditangkap
Dari kiri ke kanan, Wakapolres Cirebon Kota Kompol Troy, Kapolres DR AKBP M Fahri Siregar, Kasat Reskrim AKP Perida Sisera Apriani Panjaitan, menunjukkan barang bukti kasus prostitusi anak di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
Atas perbuatannya, muncikari berinisial JT diancam pasal 88 juncto 76 I atau pasal 88 juncto 76 F, UU 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: