Prostitusi Anak di Kedawung Dibongkar Polres Cirebon Kota, Muncikari Ditangkap

Prostitusi Anak di Kedawung Dibongkar Polres Cirebon Kota, Muncikari Ditangkap

Dari kiri ke kanan, Wakapolres Cirebon Kota Kompol Troy, Kapolres DR AKBP M Fahri Siregar, Kasat Reskrim AKP Perida Sisera Apriani Panjaitan, menunjukkan barang bukti kasus prostitusi anak di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

Atas perbuatannya, muncikari berinisial JT diancam pasal 88 juncto 76 I atau pasal 88 juncto 76 F, UU 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: