Korlantas Polri Resmi Kenalkan Warna Nopol Kendaraan yang Baru Sesuai Perpol No 7

Korlantas Polri Resmi Kenalkan Warna Nopol Kendaraan yang Baru Sesuai Perpol No 7

Warna Plat nomor kendaraan yang baru-Disway-

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Inilah Alasan Mendasar Niluh Djelantik Keluar dari Partai NasDem Pasca Deklarasi Anies Baswedan

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

(4) Standardisasi spesifikasi telmis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kalmrlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

BACA JUGA:Sikapi Tragedi Kanjuruhan, Azrul Ananda dan Gibran Tidak Setuju Kick Off Liga 1 Digelar Malam Hari

Sisi lain Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan, Korlantas Polri siap mendukung target Presiden Jokowi yakni pencapaian 2 juta kendaraan listrik di Indonesia. 

Hingga September 2022, Yusri Yunus menjelaskan, sudah terdaftar 23 ribu kendaraan listrik yang ditandai dengan plat nomor ada garis warna biru. 

"Kendaraan listrik yang sudah terdaftar sampai September ini 23 ribu, 22 ribu kendaraan roda dua, tandanya ada pada plat nomor ada garis warna biru."

"Regulasi sudah kami revisi, Perpol Nomor 7 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan," tandasnya. (jun/disway)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase