Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46, Sudah Resmi Dibuka
Syarat dan cara daftar prakerja. Foto:-Tangkapan layar-
Dalam Pasal 3 Angka (5) beleid tersebut, penerima BSU dan bantuan sosial tidak masuk dalam daftar orang yang tidak boleh ikut Program Kartu Prakerja.
"Sebenarnya sudah berlaku perpresnya. Tapi untuk pelaksanaannya, kami masih menunggu peraturan menteri koordinator perekonomian dan keputusan menteri koordinator perekonomian sebagai operasional. Ketika sudah ada permenko, kepmenko baru bisa berjalan," katanya di Samarinda, belum lama ini.
Ia mengatakan draf permenko dan kepmenko itu kini sedang disusun. "Sebenarnya tinggal harmonisasi, sehingga kami harapkan bisa cepat selesai," katanya.
Artikel ini telah diterbitkan FIN.co.id dengan judul: Kartu Prakerja Gelombang 46 Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: