Rizky Billar Kena Mental? Kuasa Hukum Mengungkap Psikisnya Terganggu Sampai Datangkan Ustaz

Rizky Billar Kena Mental? Kuasa Hukum Mengungkap Psikisnya Terganggu Sampai Datangkan Ustaz

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah meningkatkan kasus dugaan KDRT Rizky Billar yang dilaporkan Lesti Kejora ke tahap penyidikan. 

"Kan itu udah jelas, kan, jadi akhirnya naik sidik lah (penyidikan)," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma, Senin, 3 Oktober 2022.

Nurma mengatakan penyidik telah mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus KDRT tersebut. 

Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan adanya unsur pidana yang dilakukan Rizky Billar. "Iya jelas (temuan unsur pidana) makanya kita gelar perkara," katanya.

BACA JUGA:Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Way Kanan, Hilang Setahun lalu Dipendam di Septik Tank

Jika tidak mangkir, Rizky Billar seharusnya diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. 

Diketahui, Rizky Billar telah dilaporkan oleh istrinya sendiri, Lesti Kejora atas kasus dugaan KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan itu dilayangkan oleh Lesti Kejora pada 28 September 2022 lalu, dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin. 

Dalam keterangannya, Lesti Kejora mengaku sempat dibanting hingga dicekik oleh Rizky Billar.

BACA JUGA:Viral Warga Minta SMK Nusantara Cirebon Ditutup, Pembuat Video Minta Maaf di Polsek Plered

Diduga, biduk perkara permasalahan KDRT dalam pernikahan mereka berawal dari Rizky Billar yang tidak dapat menahan emosinya usai ketahuan berselingkuh dari Lesti Kejora.

Atas kejadian tersebut, diketahui Lesti Kejora mengalami memar di beberapa bagian tubuh, hingga kerongkongannya yang bergeser dan membuat diva dangdut itu menerima perawatan intensif di rumah sakit.

Sebagai informasi, apabila Billar mangkir dari pemeriksaan sebanyak dua kali, maka polisi akan bertindak.

Polisi akan melakukan prosedur penjemputan paksa kepada Rizky Billar bila menghindari panggilan yang kedua.

Sementara, jika Rizky Billar dinyatakan bersalah telah melakukan tindak KDRT, bintang sinetron Jodoh Wasiat Bapak 2 itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: