DPRD Pelototi Dana Cadangan Pilkada Rp84,6 Miliar
DISOROT. Mayoritas fraksi di DPRD Kabupaten Cirebon menyoroti Raperda dana cadangan pilkada 2024 yang nilainya mencapai Rp84 miliar lebih.-Samsul Huda-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, SUMBER - Dana cadangan pilkada 2024 mendatang di pelototi legislatif. Pasalnya, dana cadangan pilkada yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dana cadangan pilkada membengkak. Mencapai Rp84,6 miliar.
Mayoritas fraksi di DPRD pun mempertanyakan rencana dana cadangan tersebut. Pasalnya, muncul dugaan Mark up anggaran ditengah kondisi sulit ini. Terang saja, dana cadangan pilkada tahun 2018 hanya Rp50 miliar. Artinya, terjadi kenaikan yang sangat signifikan.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cirebon, Nurkholis mengatakan, sebelumnya di Perda nomor 9 tahun 2015 tentang pembentukan dana cadangan untuk pembiayaan pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2018, bahwa besaran dana cadangan ditetapkan sebesar Rp 50 miliar.
Tapi, dalam Raperda tentang pembentukan dana cadangan kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 84,6 miliar lebih atau naik signifikan sebesar 69 persen," kata Nurholis, saat menyampaikan pandangan umum fraksi.
BACA JUGA:Rizky Billar Kena Mental? Kuasa Hukum Mengungkap Psikisnya Terganggu Sampai Datangkan Ustaz
Terkait itu, pihaknya meminta kejelasan komponen apa saja yang naik secara signifikan beserta alasannya. Kemudian, terkait teknis penganggaran yang tercantum dalam Raperda tersebut bahwa pendanaan dianggarkan dari APBD Perubahan tahun 2022 dan APBD Murni tahun 2023.
Sedangkan, dalam Raperda APBD Perubahan tahun 2022 belum tercantum dana cadangan tersebut. "Kami berpendapat bahwa semestinya Raperda ini disahkan sebelum penetapan APBD Perubahan 2022. Mohon penjelasan!" tegas Nurholis.
Selanjutnya, di tengah kondisi iklim ekonomi yang sulit, diprediksi dan berpotensi krisis, Fraksi PKS meminta pemkan untuk berhemat dan meninjau kembali anggaran yang tidak perlu dalam konteks dana cadangan pilkada 2024.
"Dengan tetap memprioritaskan keamanan dan terselenggaranya Pilkada yang jujur dan adil," ungkapnya.
BACA JUGA:Waduh, Walikota Cirebon Tak Dianggap Oleh Pejabat Eselon II? Sekda Murka: Bicara Sibuk, Semuanya Sibuk!
Lain halnya dengan raperda tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Lingkup Urusan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Fraksi PKS mendukung alasan utama diajukannya Raperda ini.
Yaitu untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Namun kami berpendapat untuk mencapai hal tersebut bukan hanya cukup dengan penyesuaian penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya, namun perlu ditingkatkannya pembinaan dan pengawasan oleh dinas terkait khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa," tandasnya.
Selanjutnya, pengelolaan keuangan desa sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018, tidak lagi diatur dalam peraturan daerah. Namun cukup diatur dalam peraturan kepala daerah.
BACA JUGA:Dukung Pengurangan Emisi, BRI Menanam Proyeksikan Penyerapan Karbon Hingga 108 Ribu Ton CO2
"Oleh karena itu, kami meminta saudara Bupati selaku kepala daerah untuk membuat peraturan dan program yang bisa mendorong inovasi desa namun tetap memperhatikan pengawasan," pungkasnya.
Senada disampaikan, Fraksi Partai Golkar Kabupaten Cirebon. "Kami minta penjelasan rincian rancangan anggaran dan biaya yang real, dan tidak di-mark-up, dan apa dasar serta asumsi ketentuan jumlah dana yang dicadangkan dari APBD Perubahan tahun 2022 dan APBD murni tahun 2023 sehingga muncul nominal Rp84 miliar lebih, ? mohon penjelasan!," kata Diah Irwani Indriyati, perwakilan Fraksi Partai Golkar
Tak hanya itu, Fraksi Golkar juga meminta bupati memberikan penjelasan, bagaimana memperlakukan dana cadangan tersebut. "Disimpan di mana? atas nama siapa ? apakah akan disimpan dalam bentuk saldo tabungan atau dalam simpanan deposito ? Berapa perkiraan bunga simpanan tersebut ?" tanyanya.
Fraksi Partai Golkar berharap agar bupati mempertimbangkan kembali besaran dana cadangan kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024, dengan alasan prioritas pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat kabupaten cirebon adalah hal yang paling diutamakan.
BACA JUGA:Bertemu Prabowo, Ridwan Kamil Beri Pantun:Kita Doakan Jadi Presiden
Adapun mengenai pencabutan Peraturan daerah (Perda) nomor 57, tentang kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa, bupati dalam hantarannya menyatakan bahwa berdasarkan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2018, tentang hal tersebut tidak lagi diatur dalam perda. Akan tetapi diatur dalam peraturan kepala daerah (Perbup),
"Kami minta penjelasan saudara, apakah saudara sebagai kepala daerah sudah mempersiapkan peraturan tersebut atau belum," tuturnya.
Kemudian, apakah peraturan kepala daerah (Perbup) mengenai hal tersebut bisa memberikan azaz keadilan atau tidak? Kepada pemangku pemerintahan desa yang hari ini memikul tanggung jawab sangat besar dengan permasalahan sosial ekonomi yang kompleks?
Selain itu, dalam pencabutan 3 (tiga) peraturan daerah lingkup urusan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, apakah sudah betul-betul sesuai dengan peraturan maupun perundang-undangan di atasnya.
BACA JUGA:Prabowo Perhitungkan Ridwan Kamil jadi Cawapres
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: