Waduh, Walikota Cirebon Tak Dianggap Oleh Pejabat Eselon II? Sekda Murka: Bicara Sibuk, Semuanya Sibuk!

Waduh, Walikota Cirebon Tak Dianggap Oleh Pejabat Eselon II? Sekda Murka: Bicara Sibuk, Semuanya Sibuk!

Sekda Kota Cirebon Drs Agus Mulyadi MSi mengingatkan pejabat Eselon II untuk menghadiri agenda walikota. Foto: -ABDULLAH-RADAR CIREBON

Radarcirebon.com, CIREBON – Walikota Cirebon Nashrudin Azis tak dianggap oleh para pejabat Eselon II setingkat kepala dinas.

Benarkah Walikota Cirebon sudah tak dianggap lai keberadaannya? Hal ini terungkap dari pernyataan Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi.

Agus Mulyadi mengungkapkan fenomena kerja yang cenderung menurun dari para kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.

Dia mengatakan, belakangan ini banyak para pejabat Eselon II yang absen dalam sejumlah agenda Walikota.
Wibawa Walikota seakan-akan jatuh di mata anak buahnya sendiri.

BACA JUGA:Bertemu Prabowo, Ridwan Kamil Beri Pantun:Kita Doakan Jadi Presiden

BACA JUGA:Prabowo Perhitungkan Ridwan Kamil jadi Cawapres

Puncaknya Rabu 5 Oktober 2022 lalu, saat Rapat Paripurna DPRD dengan agenda mendengarkan Pandangan Fraksi terhadap RAPBD tahun 2023, banyak pejabat Eselon II Kota Cirebon yang tidak hadir.

Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi kepada Radar Cirebon, Kamis (6/10), menyesalkan banyaknya kepala dinas yang tidak hadir dalam raat tersebut.

Terlebih lagi, menurut Agus, ,rapat tersebut sangat krusial karena berkaitan dengan RAPBD tahun 2023 di mana seluruh SKPD punya kepentingan terhadapnya.

Tidak hanya itu, sekda juga menyinggung tentang sikap ‘malas’- nya sejumlah kepala dinas yang tidak pernah hadir dalam agenda penting Walikota dan Wakil walikota.

BACA JUGA:Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Way Kanan, Hilang Setahun lalu Dipendam di Septik Tank

Untuk itu, dia akan segera melayangkan surat kepada seluruh SKPD bahwa agenda-agenda penting Walikota dan Wakil Walikota harus dihadiri.

“Kegiatan berkaitan kedinasan  mohon untuk bisa dihadiri dan melihat skala prioritas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Agus Mulyadi mengatakan, bahwa undangan walikota dalam rapat paripurna, rapat dengar pendapat, termasuk rapat teknis dengan wakil walikota, para kepala dinas ini harus hadir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: