Usut Tragedi Kanjuruhan, Polri Beri Sanksi 20 Anggotanya yang Diduga Melanggar Etik

Usut Tragedi Kanjuruhan, Polri Beri Sanksi 20 Anggotanya yang Diduga Melanggar Etik

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Radarcirebon.com, JAKARTA – Institusi kepolisian nampaknya tidak main-main dalam mengusut tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Sabtu 1 Oktober 2022.

Pasalnya, akibat kejadian ini, kepolisian Indonesia tidak hanya menjadi perbincangan se tanah air. Namun, sorotan dunia.

Hal ini yang membuat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tak segan menindak anak buahnya yang diduga melanggar etik dalam tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur pasca laga Arema FC vs Persebaya Sabtu 1 Oktober 2022 lalu.

BACA JUGA:Kurangi Konsumsi Rokok di Masyarakat, Kementerian Kesehatan Malaysia Berlakukan Kebijakan Ini…

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Dedi Prasetyo mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak awal berkomitmen bakal mengambil langkah tegas guna mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan itu.

 "Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," katanya yang dilansir dari JPNN.com, Sabtu 8 Oktober 2022.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan hingga kini tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Profesi dan Pengamanan, dan Inspektorat Khusus Polri terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan scientific crime investigation (SCI). "Tentunya tim masih bekerja," ujar Dedi.

BACA JUGA:Jaga Kebugaran, Lansia Harus Membiasakan Berolahraga

Alumnus Akpol 1990 itu berharap masyarakat bersabar dan memercayakan sepenuhnya pengusutan perkara itu kepada Polri.

"Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini," tegas Dedi.

Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik di antarannya enam dari personel Polres Malang.

Mereka ialah, FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA. Lalu, ada 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jatim. Di antaranya, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.

BACA JUGA:Kesan Pelatih Palestina Selama Jalani Laga Kualifikasi Piala Asia U-17 2023 di Indonesia

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang seusai laga Arema FC vs Persebaya.

Penetapan tersangka itu setelah penyidik menggelar perkara dan meyakini memiliki alat bukti permulaan yang cukup.

Satu dari enam tersangka itu merupakan Direktur Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Kemudian, Abdul Haris yang merupakan Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan dan Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema.

BACA JUGA:Ayatullah Ali Khamenei Tuduh Negara Barat Dibalik Kekacauan di Iran Pasca Kematian Mahsa Amini

Lalu tiga tersangka lainnya merupakan anggota Polri di antaranya, anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat karena kealpaan.

Kemudian Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (jun)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase