Pembunuhan Pelajar SMK Sukabumi Terungkap, 7 Tersangka Ditangkap Polisi

Pembunuhan Pelajar SMK Sukabumi Terungkap, 7 Tersangka Ditangkap Polisi

Tersangka pembunuhan pelajar SMK Sukabumi ditangkap. Foto hanya ilustrasi: -Ricardo-JPNN.com

Radarcirebon.com, SUKABUMI - Kasus pembunuhan pelajar SMK di Sukabumi akhirnya terungkap. Tujuh tersangka ditangkap polisi.

Korban pembunuhan ini adalah seorang pelajar SMK di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus ini dan berhasil menangkap tujuh orang tersangka. Empat orang di antaranya masih di bawah umur.

Adapun para tersangka tersebut adalah DN (18), RA (19), AM (18), serta empat pelaku lain yang masih di bawah umur.

Kasus pembunuhan pelajar SMK di Sukabumi ini terjadi pada Sabtu 8 Oktober lalu.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap para tersangka.

BACA JUGA:Sudah Diluncurkan Uang Kertas Baru Edisi 17 Agustus 2022, Begini Cara Mudah Mendapatkannya

"Kami berhasil menangkap tujuh tersangka yang empat tersangka di antaranya masih di bawah umur," demikian dikatakan AKBP Dedy Dharmawansyah di Sukabumi seperti dilansir JPNN dari Antara, Rabu (12/10/2022).

Sementara itu, para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi. Pelaku utama tiga orang adalah DN, RA, dan AM. Mereka ditangkap di Kecamatan Cibadak pada Senin (10/10/2022) dan Selasa  (11/10/2022).

Sedangkan empat tersangka lain yang masih di bawah umur juga ditangkap pada Selasa 11 Oktober. Polisi memancing mereka keluar dari persembunyian di Kecamatan Cibadak.

Selain meringkus para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah celurit dan katana, baju korban yang terdapat bercak darah.

Kemudian ada barang bukti lain seperti kemeja batik warna merah milik pelaku, celana training milik korban, serta sepeda motor dan lainnya.

"Kami masih mengembangkan kasus tersebut serta berkoordinasi dengan balai pemasyarakatan (bapas) karena empat tersangka masih berusia di bawa umur," kata AKBP Dedy.

BACA JUGA:Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT Terhadap Lesti Kejora, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com