Putri Cadrawathi Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU, Kuasa Hukum: Disusun Secara Kabur dan Tidak Lengkap

Putri Cadrawathi Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU, Kuasa Hukum: Disusun Secara Kabur dan Tidak Lengkap

Hasil analisis psikologi forensik Putri Candrawathi. Foto: -PN Jaksel-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Putri Candrawathi mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.

Nota keberatan diajukan oleh Putri Candrawathi lewat tim kuasa hukumnya berisi 40 halaman dengan meminta enam hal ke majelis hakim.

Pembacaan eksepsi Putri Candrawathi ini dibacakan pada pukul 19.00 WIB dan langsung dibaca mulai dari halaman ke 30.

BACA JUGA:Wah…Enak Banget! Rizky Billar Wajib Lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan Cukup Video Call

Menurut tim kuasa hukum Putri Candrawathi, surat nota keberatan ini dibuat karena berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum.

No.Reg.Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

"Oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," isi surat eksepsi Putri Candrawathi.

BACA JUGA:Soal Rencana Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Mengetahui dan Inilah Perannya

"Dengan demikian, kami selaku Penasehat Hukum terdakwa berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP memohon kepada Majelis Hakim yang mulia atau memutuskan:

1. Menerima seluruh NOTA KEBERATAN dari Penasehat Hukum TERDAKWA;

2. Menyatakan SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022, BATAL DEMI HUKUM;

3. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 797/Pid.B/PN JKT. SEL;

BACA JUGA:Usai Menolong Temannya yang Terbawa Arus Kali Bekasi, N Malah Hanyut

4. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, untuk membebaskan TERDAKWA dari tahanan;

5. Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat TERDAKWA dengan segala akibat hukumnya;

6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Mengadu ke Ferdy Sambo Telah Dilecehkan Brigadir J, Lalu Terjadilah..

"Atau setidak-tidaknya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," tutup tim kuasa hukum Putri Candrawathi. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase