Kadinkes Kota Cirebon: Obat Sirup Dilarang untuk Sementara

Kadinkes Kota Cirebon: Obat Sirup Dilarang untuk Sementara

Kadiken Kota Cirebon, dr Hj Siti Maria Listiawaty MM--

Sehingga, Kemenkes bersikap lebih hati-hati dengan melarang sementara peredaran dan penggunaan seluruh obat-oabatan car alias obat sirup khususnya untuk anak-anak dan bayi.

Di Kota Cirebon sendiri, Kadinkes akan membuat surat edaran kepada fasilitas kesehatan dan apotik untuk menghentikan peredar dan penggunaan obat sirup untuk sementara waktu.

“Kami sudah menggelar rapat dan sudah memutuskan akan membuat edaran baik kepada fasilitas kesehatan pemerintah maupun non pemerintah, dan juga klinik-klinik dan tempat praktik melalui organisasi profesi, serta himbauan kepada masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, untuk penggunaan obat  pada anak dan bayi , dr Siti Maria menyarankan penggunaan obat tablet.

“Untuk bayi dialihkan ke obat tablet yang digerus. Kalau sudah besar sudah bisa menelan, nanti pakai obat tablet dengan dosis anak,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: