Termorex Sirup Dilarang BPOM dan Masuk Daftar Obat Ditarik, Dulu Punya Iklan Legendaris Bu Joko dan Termos Es

Termorex Sirup Dilarang BPOM dan Masuk Daftar Obat Ditarik, Dulu Punya Iklan Legendaris Bu Joko dan Termos Es

Tangkapan layar iklan Termorex versi Ibu Joko yang legendaris, kini obat sirup tersebut dilarang BPOM.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Termorex sirup masuk dalam daftar obat yang dilarang BPOM, merk ini dulu dikenal dengan iklan legendaris Bu Joko dan termos es.

Termorex sirup adalah obat penurun panas yang kini masuk dalam daftar dilarang oleh BPOM, mencuatnya nama ini tentu mengingatkan publik pada iklan legendaris tersebut.

Sebelum dilarang BPOM, Termorex pernah memperbaharui versi iklan tersebut dengan tampilan yang lebih modern.

Tetapi, generasi 90-an pasti tidak akan asing dengan iklan legendaris sirup obat turun panas tersebut. Sekarang ini, iklan legendaris itu, masih dapat ditemui di kanal Youtube media sosial lainnya.

BACA JUGA:Daftar Obat Bebas Etilen Glikol, Terbaru Kalbe Farma Klaim Produknya Aman

BACA JUGA:Komentar Pedas Marquez soal Motor Quartararo Jelang MotoGP Malaysia

Ceritanya tentang seorang ibu yang panik karena anaknya panas. Lalu menemui tetangganya dan meminta es untuk keperluan kompres.

Tetangga bernama Ibu Joko itu, mengaku tidak punya es. Lalu menawarkan penggunaan sirup obat turun panas Termorex.

"Tapi kalau anak saya panas, saya beli Termorex," sebut Bu Joko, menyarankan agar menggunakan obat tersebut.

Namun, ucapan Bu Joko rupanya salah didengar oleh tetangganya tersebut, karena mengira diberikan termos es. "Apa termos es?" sebut dalam dialog tersebut.

BACA JUGA:Daftar Merk Obat yang Dilarang BPOM, Bunda Pernah Pakai?

BACA JUGA:Daftar Obat Sirup yang Mengklaim Bebas Etilen Glikol dan Dietilen Glikol, Cek di Sini

Iklan obat turun panas tersebut masih menjadi salah satu ikon dan hingga kini terngiang-ngiang di tengah masyarakat. Terutama karakter yang khas dari Ibu Joko dan termos es.

Hanya saja, kini Termorex sirup justru menjadi salah satu obat yang ditarik dari peredaran dan dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dari hasil penelitian sampai dengan 19, Oktober 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: