Daftar Obat Bebas Etilen Glikol, Terbaru Kalbe Farma Klaim Produknya Aman

Daftar Obat Bebas Etilen Glikol, Terbaru Kalbe Farma Klaim Produknya Aman

Daftar obat bebas etilen glikol salah satunya dirilis oleh PT Kalbe Farma.-Ist/Kalbe Farma-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Daftar obat bebas etilen glikol terbaru, salah satunya dirilis oleh PT Kalbe Farma, melalui siaran pers tertulis yang dikutip, Jumat, 21, Oktober 2022.

Dalam pernyataan pers terbaru tersebut, PT Kalbe Farma mengklaim bahwa produk obat mereka dalam daftar yang bebas penggunaan etilen glikol maupun dietilen glikol.

Meski tidak menyebutkan daftar obat yang dimaksud bebas etilen glikol, siaran pers terbaru dari PT Kalbe Farma juga merespons penghentian sementara jenis sirup baik dalam peredaran maupun konsumsi.

Pada keterangannya, Kalbe Farma menyatakan bahwa produksi yang dilakukan telah memenuhi standar pembuatan obat atau CPOB dan distribusi obat CDOB yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BACA JUGA:Daftar Merk Obat yang Dilarang BPOM, Bunda Pernah Pakai?

BACA JUGA:Daftar Obat Sirup yang Mengklaim Bebas Etilen Glikol dan Dietilen Glikol, Cek di Sini

Kalbe Farma juga memandang bahwa kebijakan pemerintah mengenai penghentian sementara obat jenis sirup adalah bentuk kehati-hatian.

Juga upaya pencegahan selama proses penelusuran, dan hal tersebut juga menjadi pedoman serta perhatian PT Kalbe dalam memasarkan produk kepada masyarakat.

Kalbe akan terus berkoordinasi dengan Badan POM dan pihak terkait lainnya dalam hal peredaran obat sediaan sirup sesuai dengan panduan yang ditetapkan pemerintah.

Perusahaan juga berkomitmen untuk menjaga ketersediaan obat bagi masyarakat dan pasien yang membutuhkan.

BACA JUGA:Pelaku Penusukan Gadis 12 Tahun di Cimahi Terekam CCTV, Korban Pulang Mengaji

BACA JUGA:Daftar Obat Sirup yang Dilarang, Ada Juga yang Hoax, Tetap Waspada

Seperti diketahui, PT Kalbe Farma juga memproduksi beberapa produk obat dalam bentuk sirup seperti Cefspan, Cravit, Promag dan lainnya.

Sebelumnya, BPOM menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM yang dilakukan secara berkesinambungan, sirup obat yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: