Daftar Obat yang Ditarik karena Gagal Ginjal Akut, BPOM Sebut Penyebab Bisa Juga karena Virus

Daftar Obat yang Ditarik karena Gagal Ginjal Akut, BPOM Sebut Penyebab Bisa Juga karena Virus

Daftar obat bebas etilen glikol dan bahan lain yang menimbulkan cemaran, hasil pengujian BPOM.-Ist-radarcirebon.com

Adapun 1 dari 5 daftar obat tersebut yakni Termorex, sebelumya PT Konimex menyatakan bahwa produk mereka tidak menggunakan etilen glikol maupun dietilen glikol.

BACA JUGA:Cegah Tawuran di Kabupaten Cirebon, Kapolresta Ajak Orang Tua Awasi Anak-anak Keluar Malam

BACA JUGA:G20 SOE Conference: Professor Harvard Jelaskan Peran BRI Sebagai Bank yang Kuat di UMKM

Kendati demikian, BPOM menyatakan bahwa cemaran tersebut ditemukan dari hasil pengujian. Besar kemungkinan, berasal dari bahan baku pelarut lain seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol hingga gliserin atau gliserol dalam volume besar.

Kemudian, cemaran tersebut juga bisa disebabkan oleh proses produksi oleh produsen atau perusahaan farmasi dengan ketaatan minimal dalam pemenuhan aspek mutu.

"Bahan diduga diperoleh dari rantai pasok yang bersal dari sumber berisiko terkait dengan mutu," demikian keterangan tertulis dari BPOM.

Selanjutnya terhadap produk tersebut, BPOM memerintahkan agar dilakukan penarikan mencakup pedagang besar farmasi, instalasi farmasi baik pemerintah maupun swasta.

BACA JUGA:Kapolsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota

BACA JUGA:Ribuan Santri Buntet, Rayakan Peringatan Hari Santri

Tidak hanya itu, penarikan juga harus dilakukan oleh instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, hingga praktik mandiri atau kilinik tenaga kesehatan.

Demikian daftar obat sirup yang harus ditarik dari peredaran berdasarkan rilis BPOM pada 20, Oktober 2022, sehubungan dengan mencuatnya kasus gagal ginjal akut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: