Daftar Obat yang Ditarik karena Gagal Ginjal Akut, BPOM Sebut Penyebab Bisa Juga karena Virus

Daftar Obat yang Ditarik karena Gagal Ginjal Akut, BPOM Sebut Penyebab Bisa Juga karena Virus

Daftar obat bebas etilen glikol dan bahan lain yang menimbulkan cemaran, hasil pengujian BPOM.-Ist-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Daftar obat yang ditarik karena kasus gagal ginjal akut pada anak, telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Adapun daftar obat yang ditarik karena mencuatnya kasus gagal ginjal akut tersebut, telah dirilis pada 20, Oktober 2022.

Kendati demikian, produsen yang produknya masik dalam daftar obat ditarik karena kasus gagal ginjal akut, menyebut surat yang mereka terima tertanggal 17, Oktober 2022.

Meski merilis 5 daftar obat yang ditarik dari peredaran di tengah naiknya kasus gagal ginjal akut pada anak, BPOM menolak mengakitkan dengan penyabab penyakit tersebut.

BACA JUGA:Mendagri Kagum dengan SPBE Kabupaten Sumedang: Sangat Detail

BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius Melonjak, Polri Diminta Usut Alur Impor Bahan Obat Sirup

Dalam keterangan pers yang sama, BPOM menyatakan bahwa obat belum tentu menjadi penyebab dari kasus gagal ginjal akut. Sebab, ada faktor lain yang juga bisa memicu kejadian tersebut.

Diantara faktor yang dijabarkan BPOM adalah kemungkinan adanya infeksi virus, infeksi bakter leptispirosa, hingga peradangan multisistem pasca covid-19 atau MIS-C.

Karena itu, penyebab dari kasus gagal ginjal akut tersebut masih dalam penelusuran dan penelitian. BPOM juga bekerjasama dengan sejumlah lembaga untuk melakukan penelitian.

Pada keterangan tertulis itu, BPOM juga tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa obat yang ditarik belum tentu berkaitan dengan kasus gagal ginjal akut.

BACA JUGA:Bapak Ibu Tolong Perhatikan! Jika Anak Sedang Demam, Lakukan Langkah Ini Agar Situasi Terburuk Tidak Terjadi

BACA JUGA:Daftar Obat yang Dilarang Kemenkes Bertambah, Kini Jadi 102, Bunda Harus Tau

Adapun dasar yang digunakan oleh BPOM adalah ambang batas eliten glikol dan dietilen glikol yang melampaui batas aman untuk dikonsumesi.

Berikut adalah 5 daftar obat yang harus ditarik dari peredaran berdasarkan rilis resmi dari BPOM, terhitung 19, Oktober 2022 atau di tengah kasus gagal ginjal akut.

  • Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  • Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  • Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  • Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  • Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: