Pasangan Bukan Suami Istri Check In Hotel Dipidana 1 Tahun? Simak Penjelasannya

Pasangan Bukan Suami Istri Check In Hotel Dipidana 1 Tahun? Simak Penjelasannya

Ilustrasi pasangan bukan suami istri. Foto:-Pixabay-

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

BACA JUGA:Janji Luhut untuk Juara Nasional Energen Champion SAC Indonesia 2022: Diberangkatkan Training ke Australia

Penjelasan atas RUU KUHP Perzinaan

Pada pasal 415 di atas, ternyata memiliki penjelasan tambahan yang menjelaskan pada masing-masing pasalnya dan tertulis dalam Draf RUU KUHP Final tersebut.

Pasal 415 Ayat 1

Yang dimaksud dengan “bukan suami atau istrinya” adalah:

  1. Laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
  2. Perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya;
  3. Laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
  4. Perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
  5. Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan

Pasal 415 Ayat 2

Yang dimaksud dengan “anaknya” dalam ketentuan ini adalah anak kandung yang sudah berumur 16 (enam belas) tahun.

Pasal 415 Ayat 3

Cukup jelas.

Pasal 415 Ayat 4

Cukup jelas.

(jbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: