Nikita Mirzani Satu Sel dengan Tahanan Lainnya, Ada Kasus Narkoba dan Pencurian

Nikita Mirzani Satu Sel dengan Tahanan Lainnya, Ada Kasus Narkoba dan Pencurian

Nikita Mirzani Foto: -Nikita Mirzani-Instagram

Radarcirebon.com, SERANG – Artis sensasional Nikita Mirzani didakwa atas kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik.

Saat ini, Nikita Mirzani harus mendekam di Rumah Tahanan Klas IIB Serang, Banten.

Kepala Rutan Kelas IIB Serang Doddy Naksabani mengatakan, Nikita Mirzani ditempatkan di blok wanita bersama beberapa tahanan.

BACA JUGA:Projo: Dr Masyhudi SH MH Sosok Pemimpin yang Menginspirasi

Nikita Mirzani mendekam di rutan itu sejak 25 Oktober 2022 malam.

Bahkan, kamar yang ditempati Nikita Mirzani untuk tidur malam itu dihuni oleh tahanan dar beragam kasus.

"Kamar Nikita Mirzani digabung dengan kasus narkoba dan pidana umum, yaitu pencurian," ujar Doddy dilansir dari JPNN Banten, Rabu 26 Oktober 2022.

BACA JUGA:Kasus Sub Varian Omicron XBB di Indonesia Bertambah, Begini Penjelasan Kemenkes

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno mengatakan, penahanan Nikita berdasarkan surat perintah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. 

Sehingga, Nikita Mirzani harus merasakan dinginnya sel tahanan. Nikita diperlakukan sama dengan tahanan lainnya.

"Di kamar ada delapan orang, berarti jadi sembilan orang dengan Nikita Mirzani," ungkap Masjuno.

BACA JUGA:Hasil Drawing Piala Asia U-20 2023: Timnas Indonesia Satu Grup dengan Tuan Rumah dan Dua Negara Asia Barat

Masjuno menegaskan, pelayanan kepada Nikita Mirzani sesuai dengan standar ketentuan yang dimiliki.

Sebelumnya, Nikita Mirzani resmi dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Serang.

Yakni, atas kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik.

Penahanan Nikita setelah ada pelimpahan berkas perkara tahap 2 dari penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.  (jun/fin)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase