Dua Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Tak Bisa Melawan Perintah Ferdy Sambo, Sebab...

Dua Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Tak Bisa Melawan Perintah Ferdy Sambo, Sebab...

Ekspresi dan gerak gerik Ferdy Sambo saat sidang menjadi sorotan.-PN Jaksel-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sangat super power

Hampir semua polisi di bawah kendalinya, tak ada yang membantah apa pun perintahnya.

Ini disampaikan Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 27 Oktober 2022.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Masuk Grup Berat di Piala Asia U-20 2023, Shin Tae Yong: Pasti Kami Lolos

"Kadiv Propam, Kadiv Propam itu polisinya polisi, siapa yang berani membantah perintah Sambo," terang Henry.

Hendra Kurniawan pada posisi terjepit. Ia harus melaksanakan perintah atasannya.

"Semuanya sesuai dengan perintah. Perintah dari mana? ya Ferdy Sambo," katanya. 

Ferdy Sambo bukan sebatas Kabid Propam. Ferdy mampu menggerakan instrumen kepolisian untuk kepentingannya, ini dibuktikan dari kasus tewasnya Brigadir J.

BACA JUGA:Wow! Tarif Internet di Indonesia Termurah se-ASEAN

Fakta lain, Ferdy Sambo telah mengakui bahwa dia yang menggerakan, memerintahkan anak buahnya melaksanakan skenario itu.

"Lah yo jelas, skenarionya kan begitu. Dibuat terkesan bahwa kejadian itu benar. Dari mana perintah itu ya dari Ferdy Sambo," timpal Henry Yosodiningrat.

Hendra Kurniawan sendiri menjalani sidang lanjutan terkait kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis 27 Oktober 2022. Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi.

BACA JUGA:Pablo Mari, Pemain Arsenal yang Dipinjam AC Monza Jadi Korban Penikaman, Begini Kondisinya

Tak hanya kuasa hukum Hendra Kurniawan, Jhony M W Manurung, kuasa hukum Chuck Putranto, juga menyampaikan bahwa terdakwa Chuck Putranto murni menjalankan perintah atasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase