Dua Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Tak Bisa Melawan Perintah Ferdy Sambo, Sebab...

Dua Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Tak Bisa Melawan Perintah Ferdy Sambo, Sebab...

Ekspresi dan gerak gerik Ferdy Sambo saat sidang menjadi sorotan.-PN Jaksel-radarcirebon.com

Dikatakan Jhony, perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana terhadap terdakwa adalah murni sebagai bentuk menjalankan perintah atasan.

"Terdakwa dalam keadaan tertekan oleh atasan,” kata Jhony dalam Persidangan Perkara Pidana Eksepsi Obstruction Of Justice yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Krisis Global, Peluang UMKM Kabupaten Cirebon untuk Berkembang

Chuck, kata dia tidak memiliki pengetahuan dan sikap batin yang sama dengan para terdakwa Pasal 340 KUHP dalam melakukan perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana.

Soal DVR CCTV yang berada di pos satpam di luar tempat kejadian perkara sesungguhnya, bukan CCTV yang berada di dalam rumah.

Bukan pula sebagai perkara menghilangkan barang bukti, seperti baju, celana, sepatu, dan lain-lain di lokasi kejadian tindak pidana pembunuhan.

BACA JUGA:Ridwan Kamil: Pembangunan RS Edelweiss Cianjur Contoh Kolaborasi Umara dan Ulama

“Adapun DVR CCTV yang diamankan telah diserahkan kepada Penyidik Polres Jakarta Selatan yang pada saat itu bertindak selaku penyidik,” kata Jhony.

Namun pada 11 Juli 2022, terdakwa berangkat ke Polres Jakarta Selatan dan bertemu dengan penyidik Polres Jakarta Selatan, dan Terdakwa menerima DVR CCTV.

Berdasarkan pernyataan Jhony, Terdakwa ke Polres Jakarta Selatan berdasarkan perintah Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Hasil Rekernas LD PBNU Beri Rekomendasi ke Pemerintah Soal Paham Wahabi, Keras Banget!

Pihaknya keberatan terhadap surat dakwaan dan menyatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak cermat dan tidak sesuai dengan Pasal 141 KUHAP dengan tidak menggabungkan perkara a quo.

Padahal, telah diketahui dugaan tindak pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto saling bersangkut paut dengan para terdakwa lainnya. (jun)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase