Tersangka Korupsi UPPO Segera Disidang

Tersangka Korupsi UPPO Segera Disidang

MAJALENGKA-Jaja Darmaja Bin Cahrik, ketua kelompok Mandiri Rahayu Kelurahan Kulur, Kecamatan/Kabupaten Majalengka telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Unit Pengolahan Pupuk Organik ( UPPO) tahun 2010 senilai Rp322.300.000. Kepala Kejaksaan Majalengka Mohamad Basyar Rifai, didampingi Kasi Pidsus Romli Salijo, dan Kasi Intel Noordien Kusumanegara menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yaitu menjual sapi bantuan dari Kementerian Pertanian sebanyak 19 ekor, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp130 juta. Menurut Basyar, pihak kejaksaan juga telah menyita sapi-sapi lain yang diduga terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi UPPO dari 20 anggota kelompok tersebut. “Penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Jaja Darmaja terhitung 20 hari ke depan,\" ujar Basyar kepada Radar, kemarin (10/12). Diakuinya, terungkapnya kasus dugaan tindak pidana korupsi UPPO ini berdasarkan laporan dari masyarakat, yang kemudian ditindak lanjuti berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 20 Oktober 2013. \"Seharusnya sapi-sapi itu dipelihara oleh anggota kelompok dan kotorannya dikelola menjadi pupuk organik yang akan menjadi pendapatan atau penghasilan kelompok. Bagaimana bisa diolah menjadi pupuk organik, kalau sapi-sapinya saja dijual,\" jelas Basyar. Kasi Pidsus Romli Salijo menambahkan, tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 (jo) Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 43 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. \"Tim tengah menyusun dakwaan yang akan menjadi dasar penuntut di pengadilan nanti,\" ujar Romli. Di tempat yang sama Kasie Intel Noordien menegaskan, keberhasilan Kejari Majalengka mengungkap berbagai kasus korupsi itu nyata sebagai suatu hasil dari kerja keras tim kejaksaan. \"Pengungkapan kasus ini bukan hanya lips service sekadar mengalihkan perhatian masyarakat, tapi merupakan awal dari keseriusan pihak Kejari Majalengka untuk membuka sejumlah kasus-kasus korupsi lainnya yang sudah dalam proses penyidikan maupun penyelidikan,\" pungkasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: