Bahan Baku Zat Berbahaya dalam Obat Sirup Berasal Dari Thailand, BPOM: Biar Polisi yang Menindak

Bahan Baku Zat Berbahaya dalam Obat Sirup Berasal Dari Thailand, BPOM: Biar Polisi yang Menindak

Kepala BPOM, Penny K Lukito saat konferensi pers. PT Yarindo Farmatama mempertanyakan peran BPOM dalam melakukan pengawasan.-BPOM-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, SERANG – Selain dua perusahaan farmasi yang diduga memproduksi obat sirup dengan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga mengungkap produsen bahan baku Propilen Glikol (PG) yang ditemukan pada produk obat sirup di Indonesia.

 

Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan bahan baku Propilen Glikol (PG) yang ditemukan, salah satunya didatangkan perusahaan multinasional Dow Chemical Thailand Ltd.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Tambah Perusahaan Farmasi yang Diperiksa Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

 

"Produsennya adalah Dow Chemical yang di Thailand. Jalurnya dari Thailand," kata dia dalam konferensi pers terkait hasil penindakan industri farmasi yang memproduksi obat sirup yang tidak memenuhi standar dan persyaratan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, Senin 31 Oktober 2022.

 

Ia mengatakan Dow Chemical merupakan perusahaan farmasi multinasional yang memproduksi Propilen Glikol (PG) sebagai bahan baku pelarut pada obat sirup.

 

Bahan baku tersebut ditemukan pada produk obat sirup bermerek dagang Flurin DMP yang diproduksi PT Yarindo Farmatama di fasilitas produksi Jalan Modern Industri IV Kav. 29 Cikande, Serang, Banten.

BACA JUGA:Tok! Terseret Kasus Ferdy Sambo, Mantan Karopaminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat dari Polri

 

"Produk Flurin DMP Syrup terbukti menggunakan bahan baku Propilen Glikol yang tercemar Etilen Glikol (EG) sebesar 48 mg/ml dari syarat ambang batas kurang dari 0,1 mg/ml. Ini sama dengan hampir 100 kalinya dari batas aman," katanya.

 

Menurut Penny, PT Yarindo Farmatama diduga menggunakan bahan baku pelarut obat yang tidak memenuhi syarat, sehingga memicu cemaran EG di atas batas aman.

 

"PT Yarindo tidak melakukan kualifikasi pemasok bahan baku obat, termasuk tidak melakukan pengujian bahan baku untuk parameter cemaran EG dan DEG, serta tidak menggunakan metode analisa uji bahan baku sesuai referensi terkini," katanya.

BACA JUGA:Tragedi Perayaan Halloween di Itaewon Tewaskan 152 Orang, Shin Tae Yong: Sedih Mendengar Berita Seperti Itu

 

Penny menambahkan upaya investigasi bahan baku tersebut saat ini sedang dilakukan Bareskrim Polri.

 

"Ini penelusuran ke atas, apakah akan ada penindakan? nanti oleh kepolisian," katanya.

 

Sebelumnya, BPOM mengungkap bahwa terdapat dua industri farmasi yang diduga memproduksi obat sirup dengan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

 

"Dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama semenjak hari Senin, 24 Oktober 2022 terhadap dua industri farmasi yang diduga menggunakan pelarut etilen glikol yang mengandung EG dan DEG di atas ambang batas yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries," ujar Penny Lukito,  Senin 31 Oktober 2022.

BACA JUGA:Kebijakan Baru Elon Musk, Twitter Kenakan Biaya Tarif Premium untuk Pengguna Centang Biru

 

Dengan adanya temuan tersebut, BPOM pun melakukan tindakan dengan cepat melakukan pengawasan, sampling, pengujian dan pemeriksaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase