DPRD rekomendasi satpol PP setop galian ilegal

DPRD rekomendasi satpol PP setop galian ilegal

RAPAT KERJA: Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon membahas perizinan aktivitas pertambangan di Kabupaten Cirebon yang tidak berizin, kemarin.-Samsul Huda-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, SUMBER -Aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Cirebon cukup banyak. Imbasnya, pemerintah daerah tak bisa menarik pajak. Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon pun angkat bicara. Merekomendasikan Satpol PP untuk menutup aktivitas galian tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana ST MM mengatakan, pihaknya menemukan beberapa perusahaan yang tidak berizin.

Karena itu, Komisi III meminta Satpol PP untuk menutup atau menyetop aktivitas galian sampai proses perizinan selesai ditempuh.

“Tadi kita rapat kerja dengan beberapa dinas terkait. Termasuk menghadirkan Perusahaan PT Barokah. Memang perizinannya ada kekurangan dan mereka mau untuk menempuhnya dulu. Memberhentikan aktivitas galiannya selama menempuh kekurangan dokumen perizinannya,” kata Anton kepada Radar Cirebon, kemarin.

BACA JUGA:Ibu Kota Jawa Barat Pindah ke Cirebon, Usul dari Forum Pengusaha Cirebon, Ini Alasannya

BACA JUGA:Siapa Ibu Buang Bayi di Tempat Sampah Toilet Pabrik Sepatu Majalengka? Ada yang Ditangkap

Anton mengaku, saat ini pihaknya sedang mendata ada bebarapa titik aktivitas galian yang tidak berizin. Dan langsung membuat nota dinas untuk pemberhentian sementara.

“Kalau tidak berizin, pajak Mineral Bukan logam dan batuan (MBLB) belum bisa ditarik, karena tidak ada payung hukumnya. Maka, Satpol PP harus bergerak cepat,” imbuhnya.

Senada disampaikan, anggota Komisi III lainnya, H Mulus Trisla Ageng. “Kita akan datangi pembelinya juga. Kita akan sampaikan bahwa anda membeli barang tambang ilegal karena izinnya belum lengkap. Dan ada UU nya ancaman hukumnya,” tegas Mulus.

“Makanya kita beritahu dulu pembelinya. Karena pembeli sama saja menjadi penadah barang ilegal,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno SH menyampaikan, persoalan galian ilegal ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Komisi III ke Kecamatan Beber, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Nama Bandara Kertajati Majalengka Usul Diganti, Forum Pengusaha Cirebon: Habibie International Airport

BACA JUGA:Ekspresi Senyum Geli Bharada E Dengar Kesaksian ART Ferdy Sambo Lalu Berikan Bantahan

Menurut Cakra, PT Barokah dihadirkan di rapat komisi karena waktu itu ada kekurangan kelengkapan dokumen berkaitan dengan penggunaan dokumen.

Secara izin prinsip, kata Cakra, izinnya percetakan untuk perkebunan jagung. Dan secara izin prinsip itu adanya di Dinas Pertanian. “Tapi, kaitan kegiatan yang di sana mengeluarkan material, maka harus ada yang ditempuh perizinannya. Jadi perlu melengkapi dokumen IUP penjualannya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: