Teliti Sebelum Membeli Obat! Paracetamol Produksi Perusahaan Ini Mengandung Zat Berbahaya
Hati-hati ketika membeli obat paracetamol, baik drop maupun sirup. -Ilustrasi/Dzulham Fadoli-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, SERANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan obat paracetamol baik drop maupun sirup yang sebabkan gagal ginjal akut.
Dalam keterangan di konferensi persnya, Senin 31 Oktober 2022, Kepala BPOM Penny K Lukito, bahwa ada 7 obat paracetamol yang terindikasi mengandung zat berbahaya, salah satu dampaknya adalah gagal ginjal akut.
Zat berbahaya yang terkandung dalam 7 obat paracetamol yang dimaksud oleh kepala BPOM tersebut adalah etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol butil ether (EGBE).
BACA JUGA:Bareskrim Polri Naikkan Status Kasus Gagal Ginjal Akut Jadi Penyidikan, Siap-siap!
"Kami telah menemukan produksi sirup obat parasetamol drop dan parasetamol sirop rasa peppermint PT Afi Farma," terang Penny Lukito dalam konferesi pers pada Senin 31 Oktober 2022 lalu.
Sayangnya, Penny tidak menyebutkan merek dari 7 obat paracetamol produksi Afi Farma tersebut.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengungkapkan, bahwa tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan BPOM telah menaikan status perkara kasus gagal ginjal akut dari penyelidikan ke penyidikan.
BACA JUGA:Dalami Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri: Kemungkinan dari Penyelidikan jadi Penyidikan
Status kasus ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan usai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara, Selasa 1 November 2022.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan untuk PT Afi Farma.
Perusahaan farmasi PT Afi Farma diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirop mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas yang seharusnya 0,1 mg.
"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT. Afi Farma," kata Pipit.
Dijelaskannya, PT Afi Farma memproduksi sediaan obat jenis sirop merk Paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi abang batas setelah dilakukan uji laboratorium oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yaitu 236,39 mg.
Menurut Pipit, penyidikan kasus gagal ginjal oleh penyidik Polri untuk produsen obat sirop PT Afi Farma.
Sedangkan dua industri farmasi lainnya yang ditemukan menggunakan bahan baku Propilen Glikol melampaui ambang batas aman ditangani oleh BPOM.
BACA JUGA:Hasil Sepak Bola Kota Cirebon vs Kota Sukabumi Diwarnai Kartu Merah, Skor Akhir Imbang
Dua industri farmasi tersebut yakni PT. Yarindo Farmatama di Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten dan PT. Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.
"Yang dua agar ditanyakan langsung ke BPOM, rencananya akan disidik oleh BPOM sendiri," ujar Pipit. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase