Bareskrim Polri Naikkan Status Kasus Gagal Ginjal Akut Jadi Penyidikan, Siap-siap!

Bareskrim Polri Naikkan Status Kasus Gagal Ginjal Akut Jadi Penyidikan, Siap-siap!

BPOM mengindikasikan ada perubahan bahan baku pembuatan obat sirup sehingga menyebabkan tercemar zat berbahaya.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Radarcirebon.com, JAKARTA – Kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan kematian pada ratusan anak-anak terus diselidiki oleh Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengungkapkan, jika kasus gagal ginjal akut ada kemungkinan meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kali ini tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan BPOM telah menaikan status perkaranya gagal ginjal akut dari penyelidikan ke penyidikan.

BACA JUGA:Dalami Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri: Kemungkinan dari Penyelidikan jadi Penyidikan

Status kasus gagal ginjal akut ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan usai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara, Selasa 1 November 2022.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan untuk PT Afi Pharma.

Perusahaan farmasi PT Afi Pharma diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirop mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas yang seharusnya 0,1 mg.

BACA JUGA:Hati-hati Bunda! Terbaru, Ada 7 Obat Paracetamol Drop dan Sirup yang Terindikasi Sebabkan Gagal Ginjal Akut

"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT. Afi Pharma," kata Pipit.

Dijelaskannya, PT Afi Pharma memproduksi sediaan obat jenis sirop merk Paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi abang batas setelah dilakukan uji laboratorium oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yaitu 236,39 mg.

Menurut Pipit, penyidikan kasus gagal ginjal oleh penyidik Polri untuk produsen obat sirop PT Afi Pharma.

BACA JUGA:Hasil Sepak Bola Kota Cirebon vs Kota Sukabumi Diwarnai Kartu Merah, Skor Akhir Imbang

Sedangkan dua industri farmasi lainnya yang ditemukan menggunakan bahan baku Propilen Glikol melampaui ambang batas aman ditangani oleh BPOM.

Dua industri farmasi tersebut yakni PT. Yarindo Farmatama di Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten dan PT. Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.

"Yang dua agar ditanyakan langsung ke BPOM, rencananya akan disidik oleh BPOM sendiri," ujar Pipit.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito mengungkap produk Paracetamol yang diproduksi PT Afi Pharma tercemar senyawa perusak ginjal.

BACA JUGA:1 Pekerja Tewas di Kawasan Pelabuhan Cirebon, Kondisinya Mengenaskan

"Untuk produk Afi Pharma ini adalah produk Paracetamol nya. Ini akan dikembangkan lebih jauh lagi," kata dia dalam konferensi pers di Serang, Banten, Senin 31 Oktober 2022 lalu.

Ia mengatakan BPOM telah menyelesaikan pengujian terhadap seluruh daftar produk obat sirop yang dilaporkan Kemenkes.

Penny menyebutkan, ada 7 produk obat paracetamol milik PT Afi Pharma yang menyebabkan gagal ginjal akut bagi yang mengkonsumsinya.

Sebab, dalam paracetamol yang diproduksi PT Afi Pharma mengandung zat berbahaya yakni etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol butil ether (EGBE).

BACA JUGA:Aston Cirebon Sukses Gelar Kelas Macrame

7 obat Afi Farma tersebut terdiri dari paracetamol drop dan sirup yang mengandung cairan kimia berbahaya melebihi ambang batas dan dapat menyebabkan gagal ginjal akut.

"Kami telah menemukan produksi sirup obat parasetamol drop dan parasetamol sirop rasa peppermint PT Afi Farma," terang Penny Lukito dalam konferesi pers tersebut. (jun)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase