Oknum Bidan dan Perawat Mesum di Puskesmas Kaliwedi Cirebon, Dinkes: Sudah Dipecat

Oknum Bidan dan Perawat Mesum di Puskesmas Kaliwedi Cirebon, Dinkes: Sudah Dipecat

Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon, dr Neneng Hasanah mengungkapkan bahwa oknum perawat dan bidan yang berbuat mesum di Puskesmas Kaliwedi dipecat dengan tidak hormat. -Andri Wiguna-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, CIREBON - Oknum honorer bidan dan karyawan yang sebelumnya disebut perawat dan berbuat mesum di Puskesmas Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, resmi dipecat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dr Neneng Hasanah mengklarifikasi, oknum bidan dan karyawan tenaga kesehatan yang berbuat mesum di Puskesmas Kaliwedi dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Menurut Kadinkes, perbuatan mesum oknum bidan di Puskesmas Kaliwedi, telah mencoreng nama baik Kabupaten Cirebon.

Namun, Neneng mengklarifikasi bahwa pihak pria yang berbuat asusila tersebut bukan perawat. Melainkan karyawan honorer.

BACA JUGA:Hasil Akhir Tim Futsal Kota Cirebon di Porprov Jabar 2022, Sempat Unggul 3-1

BACA JUGA:BRI Cabang Cirebon Kartini Serahkan Hadiah Mobil Avanza Kepada Pemenang Undian PHS

"Keduanya sudah dijatuhi sanksi berupa pencabutan surat tugas dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai tenaga kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon," kata Kadinkes, kepada radarcirebon.com, Rabu, 2, November 2022.

Seperti diketahui, dua oknum tenaga Kesehatan di Puskesmas Kaliwedi kedapatan oleh warga berbuat asusila di salah satu ruangan dalam puskesmas tersebut.

Oknum tenaga kesehatan laki-laki berinisial A asal Indramayu dan Nakes Perempuan berinisial E, yang keduanya berstatus sebagai tenaga Non ASN yang berada di Puskesmas Kaliwedi.

Neneng menyebut pihaknya sudah mengambil sikap dengan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Puskesmas Kaliwedi untuk dilakukan pembinaan.

BACA JUGA:Update! Jumlah Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak di Indonesia, Ada 325 Pasien, 178 Meninggal

BACA JUGA:DPRD Dorong Verfak Ulang, 400 Ribu KPM Dinilai Tidak Layak Terima Bantuan Sosial

Kepada 2 orang oknum tersebut, diberikan sanksi tegas berupa pencabutan surat tugas dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai tenaga kesehatan  dan tenaga non kesehatan lingkungan Dinas Kesehatan, karena telah berbuat tindakan asusila yang mencoreng nama baik Kabupaten Cirebon.

Dalam kesempatan yang sama, Neneng menjelaskan kepala puskesmas merupakan kepanjangan tangan dari Dinas Kesehatan yang harus mampu membina dan menjaga nama baik Dinas Kesehatan.

Baik sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang ada di puskesmas, sehingga bisa memberikan pelayanan secara maksimal. Neneng juga menegaskan pihaknya sangat terbuka dengan permasalahan yang terjadi.

"Artinya, sesuai dengan aturan yang berlaku, Dinas Kesehatan selaku instansi pelayanan kesehatan, harus tanggap terhadap semua permasalahan yang terjadi di lingkungan kerjanya."

BACA JUGA:Terbaru! Daftar Obat Sirup Mengandung EG dan DEG Diumumkan BPOM, Coba Cek Bunda

"Jika ada kekurangan, kita akan terus melakukan pembinaan kepada semua pegawai di Lingkungan Dinas Kesehatan, sehingga bisa meningkatkan mutu layanan Kesehatan," ujar Neneng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: