Perokok Wajib Tahu! Tahun Depan Cukai Rokok Naik 10 Persen

Perokok Wajib Tahu! Tahun Depan Cukai Rokok Naik 10 Persen

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani -ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Radarcirebon.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) dipastikan naik 10 persen tahun depan. 

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.

Kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

BACA JUGA:Lengkapi Berkas TPPU, Polri Sita Rumah Hingga Barang Mewah Tersangka Penipuan Rionald Soerjanto

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” katanya dilansir fin.co.id, Kamis 3 November 2022.

Selain itu, lanjut dia, Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT.

Tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).

BACA JUGA:Hasil Analisis Psikologi Forensik Putri Candrawathi, Disebut Penurut dan Ingin Diakui

Untuk rokok elektrik, ujar dia, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” katanya.

Dalam penetapan CHT, menurut dia, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

BACA JUGA:Dicari, Kreasi Terbaik di Honda Modif Contest 2022

Selain itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Pertimbangan selanjutnya, kata Sri Mulyani, adalah konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase