Kapan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Cair? Catat Jadwalnya Biar Tidak Kaget
Jadwal pencairan THR untuk ASN.Ilustrasi foto: -Ahsanjaya-pexels.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Awal bulan depan jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia akan sumringah.
Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) dari perintah untuk ASN akan dicairkan ke rekening masing-masing.
Bahkan, THR untuk ASN kali akan jumlahnya mengalami kenaikan bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.
Berdasarkan keterangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas bahwa pemberian THR plus gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.
BACA JUGA:Persib Bandung Kalahkan Persikabo 1973 dengan Skor 3-1, Kokoh Diperingkat Kedua
"Ini sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat," kata Menteri Anas dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.
Besaran THR dan gaji 13 bagi ASN yang terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga, lanjut Menteri Anas, mengalami peningkatan.
"Ada peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah," terangnya.
Peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini kata Menteri Anas, dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik.
BACA JUGA:Tahun Ini, Kemendikbudristek Buka Seleksi Buka Pendaftaran 419.146 Guru ASN PPPK, Siap-siap Ya!
Selain itu, untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat.
Kemudian, Menteri Anas mengemukakan komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Sementara, komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase