Daftar Harga Rokok 2023, Terdampak Kenaikan Cukai Tembakau

Daftar Harga Rokok 2023, Terdampak Kenaikan Cukai Tembakau

Jual rokok batangan dilarang sesuai dengan rencana perubahan PP 109 tahun 2012.-Pixabay-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Berikut ini daftar harga rokok tahun 2023 yang terdampak oleh kenaikan tarif cukai termbakau.

Dikatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau atau CHT rokok dengan rata-rata 10 persen pada 2023.

Ditambahkan Sri Mulyani, bahwa pemerintah akan terus menggunakan instrumen cukai untuk mengendalikan produksi hasil tembakau.

Di sisi lain, pemerintah juga akan meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat.

Nah, ada beberapa kelompok rokok dan memiliki persentase kenaikan cukai rokok yang berbeda-beda.

BACA JUGA:Nama Asli Wali Songo, dari Sunan Gunung Jati sampai Sunan Kalijaga, Belum Banyak yang Tahu

BACA JUGA:Tawuran di Palimanan Cirebon, Mobil Wuling Jadi Korban karena Ditabrak Pelajar, Motor Ditinggal Kabur

Seperti misalnya kelompok sigaret kretek mesin alias SKM, kemudian sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT).

Skema kenaikan harga yang terdampak kenaikan tarif cukai rokok ini dipaparkan oleh Sri Mulyani.

"Rata-rata 10 persen, akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen hingga 11,75 persen, SPM I dan SPM II naik di 12 persen hingga 11 persen, sedangkan SKT I, II, dan III naik 5 persen," demikian dikatakan Sri Mulyani seperti dilansir JPNN dari keterangan resminya, Minggu (6/11/2022).

Nah, berdasarkan pada persentase kenaikan yang sebelumnya telah diumumkan oleh pemerintah, berikut ini adalah perkiraan daftar harga rokok pada 2023 dan 2024: Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik 11,5 persen hingga 11,75 persen

1. SKM golongan I Tarif cukai: Rp 985

Perkiraan naik 11,5 persen: Rp 1.098

Perkiraan naik 11,75 persen: Rp 1.100

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com