Bos Kain Pasar Tegalgubug Nekat Bobol Kamar Mertua, Barang-barang Ini Diembat

Bos Kain Pasar Tegalgubug Nekat Bobol Kamar Mertua, Barang-barang Ini Diembat

Pelaku yang diduga mencuri emas dan sertifikat rumah mertuanya sedang diperiksa anggota kepolisian di Mapolsek Arjawinangun. Foto: -CECEPNACEPI-RADAR CIREBON

“Kita berhasil mengamankan tersangka pada Jumat 4 Oktober 2022. Dia pelaku pencurian dalam keluarga," kata Kapolsek Arjawinangun Kompol Sayidi didampingi Panit 3 Moh Bajuri.

"Kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa emas dan juga sertifikat yang diambil tersangka. Tersangka memang mempunyai niat menguasai barang milik korban,” imbuhnya.

Tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Arjawinangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan itu, AS mengakui perbuatannya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan kejahatan tersebut pada pukul 09.00 WIB di rumah mertuanya.

BACA JUGA:Diduga di Cirebon, Open BO Tidak Bayar, ABG Mengaku Dengkulnya Sakit

BACA JUGA:Inilah Alasan AH Memakai Kebaya Merah Dalam Video Asusila Berdurasi 16 Menit

Lokasi rumah tersebut ada di Desa Tegalgubug Lor Kecamatan Arjawinngun Kabupaten Cirebon.

Saat itu korban sedang tidak ada di rumah. AS kemudian masuk ke kamar mertuanya dan mencari barang berharga. Ia pun mengambil emas 80 gram dan 2 sertifikat.

“Tersangka sebagai menantu sudah dikasih rumah oleh mertuanya. Namun, sertifikat itu masih dipegang oleh mertuanya. Sehingga, yang menjadi motif pencurian karena tersangka ingin segera menguasai rumah yang ditinggalinya dan memegang sertifikat rumah,” ujarnya.

Setelah berhasil mengambil sertifikat dan emas, pelaku kemudian buru-buru mendatangi pegadaian yang ada di Susukan. 

Ia kemudian menggadaikan emas tersebut dan mendapat uang senilai Rp56 juta. Uang tersebut langsung habis dipakai oleh pelaku untuk keperluan sehari-hari.

Akibat dari perbuatannya, tersangka kini ditahan di Polsek Arjawinangun. Dia dijerat dengan pasal 367 KUHPidana tentang pencurian dalam keluarga dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Sementara itu, AS mengakui kejahatan yang dilakukannya. Ia mengaku melakukan pencurian itu karena karena kepepet situasi. Ia mengaku mengalami masa sulit, untuk keperluan tagihan kredit dan lainnya.

Ditambah lagi situasi pasar yang sepi. Sehingga memerlukan uang yang cukup banyak.

“Tadinya butuh dana, karena kepepet situasi pasar yang tidak stabil. Rumah kan sudah dibagikan, tapi sertifikat belum diserahkan sepenuhnya. Jadi inisiatif sendiri ngambil mau digadaikan. Eh ada emas,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: