Banyak Cicilan, Segini Jumlah Emas Milik Mertua yang Diembat Bos Kain Tegalgubug

Banyak Cicilan, Segini Jumlah Emas Milik Mertua yang Diembat Bos Kain Tegalgubug

Bos kain Tegalgubug berinisial AS nekat membobol kamar mertua. Foto:-CECEP NACEPI-RADAR CIREBON

Kasus ini berawal dari korban yang mendatangi Polsek Arjawinangun pada 30 September 2022 lalu.

Korban melaporkan bahwa pihaknya kehilangan sejumlah perhiasan dan dua sertifikat tanah dan rumah. Polisi langsung melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi.

Hasil dari penyelidikan itu, kemudian mengarah ke identitas tersangka yang merupakan menantu korban. Namun, saat di depan polisi AS terus mengelak. Mengarang cerita, seolah bukan dia pelakunya.

BACA JUGA:Kebakaran Pabrik Gudang Garam di Kediri, 5 Jam Lebih Baru Padam

BACA JUGA:4 Amalan yang Dianjurkan Nabi Muhammad Saat Terjadi Gerhana Bulan Total

Setelah beberapa bulan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan bukti gadai emas di wilayah Susukan atas nama AS.

Setelah ditelusuri, ternyata emas tersebut adalah milik korban. Polisi pun kemudian mengamankan pelaku tanpa perlawanan. AS tak bisa lagi mengelak, setelah bukti tersebut mengarah pada dirinya.

“Kita berhasil mengamankan tersangka pada Jumat 4 Oktober 2022. Dia pelaku pencurian dalam keluarga," ujar Kapolsek Arjawinangun Kompol Sayidi didampingi Panit 3 Moh Bajuri.

"Kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa emas dan juga sertifikat yang diambil tersangka. Tersangka memang mempunyai niat menguasai barang milik korban,” imbuhnya.

Tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Arjawinangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan itu, AS mengakui perbuatannya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan kejahatan tersebut pada pukul 09.00 WIB di rumah mertuanya.

Rumah tersebut berlokasi di Desa Tegalgubug Lor Kecamatan Arjawinngun Kabupaten Cirebon.

Saat itu korban sedang tidak berada di rumah, kemudian AS masuk ke kamar mertuanya dan mencari barang berharga. Ia pun mengambil emas 80 gram dan 2 sertifikat.

“Tersangka sebagai menantu sudah dikasih rumah oleh mertuanya. Namun, sertifikat itu masih dipegang oleh mertuanya," jelas Kapolsek Arjawinangun.

"Sehingga, yang menjadi motif pencurian karena tersangka ingin segera menguasai rumah yang ditinggalinya dan memegang sertifikat rumah,” tambahnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: